Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berwenang menghitung ulang omzet usaha wajib pajak (WP) yang melaporkan kewajibannya dengan cara pembukuan atau pencatatan. Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak (WP) terbit.selengkapnya
Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya
Inilah iming-iming diskon pajak super murah bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM). Pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi UKM berupa pajak sebesar 0,5% dari omzet.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. PMK ini hanya diperuntukkan bagi WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan.selengkapnya
Selain menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UKM jadi 0,5% dari 1%, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 yang sedang disiapkan pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.selengkapnya
Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun termasuk koperasi menjadi tinggal 0,5 persen dari omzet segera diberlakukan.selengkapnya
Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar pertahun termasuk koperasi menjadi tinggal 0,5 persen atas omzet segera diberlakukan.selengkapnya
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/2018 terkait cara lain menghitung peredaran bruto atau omzet Wajib Pajak.selengkapnya
Pemerintah berupaya meningkatkan keakurasian data perpajakan dengan implementasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS).selengkapnya
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 tahun 2013 tentang Pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu telah sampai tahap finalisasi.selengkapnya
Selain menurunkan tarif PPh final untuk UKM jadi 0,5% dari 1%, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 yang sedang disiapkan pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto atau omzet. Aturan yang terbit pada 12 Februari 2018 itu berisi delapan cara yang dapat dilakukan oleh petugas pajak jika dalam pemeriksaan, wajib pajak tidak bisa menyerahkan pembukuan atau pencatatan bisnis.selengkapnya
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang cara lain menghitung omzet lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. PMK ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggodok pemberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha. Hal ini dilakukan, karena pemerintah ingin membatasi penggunaan PPh final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).selengkapnya
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana membebaskan biaya pencatatan saham. Selain mendorong perusahaan melantai di bursa, terobosan itu juga bertujuan untuk menghimpun dana repatriasi.selengkapnya
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yakni pelaku UMKM yang memiliki penghasilan maksimal Rp4,8 miliar. Pada PP itu, pemerintah menurunkan tarif pajak progresif bagi UMKM dari satu persen menjadi nol persen. Namun, tariselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan adanya skema pembukuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak dibuat untuk membebani pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).selengkapnya
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah, M. Ikhsan Ingratubun menyambut baik keputusan pemerintah yang menurunkan pajak penghasilan atau PPh UMKM dari yang sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen. Namun, kebijakan tersebut menurutnya belum memberikan kegembiraan bagi pelaku usaha.selengkapnya
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat ini dituntut untuk melakukan pembukuan terhadap neraca keuangan menyusul revisi aturan dan juga penurunan tarif pajak mereka. Langkah itu diharapkan memberikan stimulus untuk UMKM tumbuh lebih maksimal sejalan dengan meningkatnya daya saing UMKM di masa mendatang.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya