Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, memberikan pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, serta antiseptik. Hal tersebut sebagai salah satu dukungan mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.selengkapnya
Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa. Hal tersebut menuntut berbagai negara di dunia melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk tujuan sosial serta pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.selengkapnya
Dalam rangka memberikan kemudahan untuk tujuan sosial dan pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik, Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku/bahan penolong.selengkapnya
Pemerintah mengumumkan detail kemudahan pemberian pembebasan pajak atau tax holiday. Aturannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.selengkapnya
Pemerintah mengumumkan detail kemudahan pemberian pembebasan pajak atau tax holiday. Aturannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.selengkapnya
Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan terkait pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 26 November 2018.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).selengkapnya
Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa. Hal tersebut menuntut berbagai negara di dunia melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.selengkapnya
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan diharapkan mendorong tumbuhnya industri antara.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan cukai hingga akhir Agustus 2020 mencapai Rp 97,71 triliun atau 56,74% dari targetnya.selengkapnya
Pemerintah sudah merilis 17 sektor industri yang mendapat insentif pajak ini, salah satunya industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunan. Merespons kebijakan ini, investor berharap eksplorasi migas juga ikut mendapat insentif.selengkapnya
Pemanfaatan berbagai fasilitas Bea Cukai dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19 terus berlanjut dalam rangka masa pemulihan ekonomi nasional. Hingga Juli 2020, realisasi pemberian fasilitas untuk percepatan pelayanan impor dan menjaga stabilitas harga alat-alat kesehatan tersebut telah tersebar ke berbagai sektor.selengkapnya
Dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19 khususnya di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan berbagai kebijakan dalam bentuk fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.selengkapnya
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengingatkan bangsa Indonesia untuk senantiasa waspada terhadap ancaman dari luar, yang ingin memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).selengkapnya
Aturan baru terkait perluasan cakupan industri penerima pembebasan pajak penghasilan badan 100 persen atau tax holiday telah resmi di teken pemerintah. Aturan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 yang merevisi PMK 35/ 2018.selengkapnya
Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Insentif pajak ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi di Indonesia.selengkapnya
Pemerintah memperluas industri pionir yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak Penghasilan (PPh) Badan atau biasa disebut tax holiday lewat aturan baru yang baru saja diluncurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Beleid ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 26 November 2018.selengkapnya
Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) menjadi 18 sektor. Kebijakan ini untuk meningkatkan investasi dan memperkokoh sektor industri dari hulu hingga hilir.selengkapnya
Pemerintah tengah membahas kemungkinan pemberian insentif pajak berupa “mini tax holiday†untuk perusahaan yang melakukan investasi baru sebesar Rp 100 - 500 miliar pada industri pionir. Disebut “mini†lantaran tax holiday yang diberikan tak sebesar untuk investasi di atas Rp 500 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya