Selain bersiap menyiapkan ubo rampe untuk pelaporan SPT, ada baiknya para wajib pajak mencermati setiap kebijakan yang akan diterapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat ini. Sebab, tanpa persiapan, bisa jadi kebijakan-kebijakan ini akan merepotkan wajib pajak di kemudian hari.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya. Padahal, aturannya sudah dirilis dan semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017.selengkapnya
Rencananya, mulai tanggal 1 April 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberlakukan kebijakan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP untuk memberikan informasi atau identitasnya.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20 persen sampai 75 persen.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak menunda aturan yang mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan dalam faktur pajak elektronik (e-faktur), Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Semestinya aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2018.selengkapnya
Penegasan mengenai kewajiban pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) bagi wajib pajak pembeli tanpa nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan diputuskan pekan ini.selengkapnya
Jasa titipan atau jastip impor barang merupakan model bisnis baru yang belum diatur secara resmi oleh pemerintah. Namun, jastip yang keluar dari aturan bea masuk dapat mengganggu tatanan barang impor.selengkapnya
Enam perusahaan global yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd,Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB resmi menjadi wajib pungut (wapu) PPN atas barang dan jasa digital.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tampaknya bakal menunda kewajiban menunjukkan kartu identitas bagi pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).selengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk enam perusahaan global pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Mereka dianggap telah memenuhi kriteria dan sudah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah resmi menunjuk Netflix, Google, Sportify dan kawan-kawan untuk memungut pajak pertambahan nilai alias PPN kepada para konsumenya di Indonesia.selengkapnya
Kepada tim konsultasi pajak,selengkapnya
Rencananya, mulai tanggal 1 April 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberlakukan kebijakan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP untuk memberikan informasi atau identitasnyaselengkapnya
Eskalasi barang kena cukai akan semakin mulus. Nantinya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak harus menentukan barang kena cukai melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ketentuan ini ditetapkan per 17 April 2020.selengkapnya
Kalangan pengusaha kembali mengeluhkan ketentuan baru perpajakan. Kali ini, terkait kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya.selengkapnya
Ketidaksiapan para pelaku usaha dalam menerapkan nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak elektronik (e-fatktur), menjadi salah satu alasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda kebijakan e-faktur.selengkapnya
Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 Juli 2016. Pemberlakuan secara nasional ini menyusul penetapan e-Faktur di wilayah Jawa dan Bali sejak 1 Juli 2015.selengkapnya
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang yang Mengalami Kerusakan, Penurunan Mutu, Kemusnahan, atau Penyusutan Volume dan/atau Berat dan Penanganan Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor Curah akan segera diterbitkan. Rancangan peraturan ini merupakan perubahan atas peraturan menteri keuangan (PMK) No. 147 tahun 2007.selengkapnya
Selain mengejar kepatuhan wajib pajak (WP) dengan implementasi beberapa regulasi yang diterbitkan akhir-akhir ini, pemerintah perlu memikirkan insentif bagi pelaku usaha khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM). Insentif itu diperlukan supaya mereka bisa bertahan dari regulasi perpajakan yang makin kompleks.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya