Presiden Joko Widodo memastikan keputusan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebesar 0,5% dari sebelumnya 1% segera dilakukan dalam waktu dekat.selengkapnya
Pemerintah berjanji untuk segera memberlakukan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) final Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya berencana akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%. Tarif itu ditujukan untuk orang yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengkaji kemungkinan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan. Penurunan tarif ini dilakuakan untuk meningkatkan daya saing industri nasional.selengkapnya
Pengusaha yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) menyambut baik kebijakan pemerintah ‎yang menurunkan pajak penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari lima persen menjadi 2,5 persen dari nilai transaksi yang diterima penjual.selengkapnya
Pemerintah dinilai perlu menurunkan tarif pajak penghasilan tahun ini dari 25 persen menjadi 18 persen. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing industri nasional, terlebih di tengah pemerintahan Amerika Serikat yang mulai menjalankan reformasi perpajakan di negaranya.selengkapnya
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai skema pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5% sebagai langkah strategis dalam membangun budaya wajib pajak dan skema perekonomian jangka panjang yang bagus.selengkapnya
Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun termasuk koperasi menjadi tinggal 0,5 persen dari omzet segera diberlakukan.selengkapnya
Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar pertahun termasuk koperasi menjadi tinggal 0,5 persen atas omzet segera diberlakukan.selengkapnya
Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun termasuk koperasi menjadi tinggal 0,5 % atas omzet segera diberlakukan.selengkapnya
Meski capaian paket kebijakan dari satu hingga 12 belum begitu memuaskan, pemerintah sudah mulai menyiapkan paket kebijakan ekonomi lanjutan. Salah satu kebijakan yang tertera dalam peket itu mengenai pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM dengan omzet tertentu.selengkapnya
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik diterbitkannya kebijakan mengenai insentif fiskal berupa pemangkasan pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha kecil menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Pengurangan pajak ini akan meringankan beban UKM, termasuk industri kecil dan menengah (IKM), yang dapat memacu pertumbuhan.selengkapnya
Adanya pemangkasan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diharapkan mampu mendorong minat masyarakat untuk mulai membuka usaha baru.selengkapnya
Wacana pemangkasan pajak mobil sedan terus bergulir, namun Honda belum mau memberi komentar banyak soal apakah dengan penurunan tarif pajak akan memangkas harga mobilnya.selengkapnya
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk mengajukan pemangkasan tarif pajak yang berlaku di pasar modal. Baik untuk investor, perusahaan sekuritas, maupun emiten atau perusahaan yang melantai di bursa.selengkapnya
The Federal Reser ve (The Fed) pada Jumat (13/7) menyatakan bahwa bisnis dan belanja konsumen tahun ini akan terdorong oleh pemangkasan pajak. Dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terhadap konsumen bakal tertutupi oleh insentif tersebut.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bakal segera menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam revisi tersebut, tarif PPh final untuk UMKM diturunkan dari saat ini satu persen menjadi 0,5 persen.selengkapnya
Penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bagi korporasi, diingatkan oleh Ekonom dari dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudisthira jangan sampai membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Seperti diterangkan apabila pajak korporasi dipangkas, maka bakal mengurangi pemasukan bagi APBN apabila tidak dibarengi dengan perluasan tax base.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menilai kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25/29 mengikuti arah tren perpajakan di dunia saat ini. Penurunan PPh Badan tersebut sekaligus untuk menjawab aspirasi dunia usaha sehingga memberikan dampak yang lebih baik kepada geliat perekonomian.selengkapnya
Pemerintah telah memutuskan untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) dalam pengalihan aset ke Dana Investasi Real Estate (DIRE) menjadi 0,5 persen dari sebelumnya sebesar 5 persen. Selain itu, pemerintah juga telah memangkas Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 1 persen.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya