Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan terus mencari sumber penerimaan pajak baru. Kali ini yang menjadi sasaran adalah pemasar barang dan jasa dengan sistem multi level marketing (MLM). Pajak beralasan, banyak agen MLM yang tak patuh dalam membayar pajak penghasilan atau PPh. Mereka ogah membayar pajak atas bonus yang diterima dari perusahaan karena mencapai target penjualan.selengkapnya
Lantaran kontribusi pajaknya jumbo di 2015, PT Melia Sehat Sejahtera (MSS) diminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai duta pajak. Seperti disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari, komitmen PT MSS dalam memenuhi kewajiban pajak, seharusnya ditiru pelaku usaha MLM lainnya. Sebagai pembayar pajak dalam jumlah signifikan, PT MSSselengkapnya
Pemerintah mendorong para pelaku usaha pemasaran berjenjang alias Multi Level Marketing (MLM) agar bersedia membayar pajak penghasilan (PPh). Pajak itu dipungut dari bonus yang diterima oleh pengusaha MLM tersebut. Selama ini, para pelaku usaha MLM masih enggan membayar pajak penghasilan. Sebab, mereka mengeluhkan penghasilan dari bonus yang diperolehnya masih harus dikurangi biaya lainnya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar dialog dengan 100 perwakilan perusahaan di bidang multi level marketing (MLM). Dalam acara tersebut, DJP juga memberikan penghargaan kepada perusahaan MLM yang dinilai patuh dalam membayarkan pajaknya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) hari ini mengumpulkan 100 perwakilan perusahaan multi level marketing (MLM) guna melakukan dialog terkait perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pihaknya sengaja menggelar dialog tersebut lantaran penerimaan pajak dari industri MLM masih minim.selengkapnya
Sejumlah pengusaha Multi Level Marketing (MLM) mengeluhkan sistem penghitungan pajak yang berlaku saat ini. Terutama Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas bonus yang diperoleh. Salah satu pengusaha MLM yang menyampaikan keluhannya adalah Andrina dari Oriflame. Menurut Andrina, selama ini regulasi mengharuskan pengusaha MLM untuk membayar pajak atas penghasilan atas bonus secara kotorselengkapnya
Tak hanya korporasi kakap yang diganjar penghargaan atas ketaatan dalam membayar pajak. Perusahaan Multi Level Marketing (MLM) ini pun diakui taat pajak. Kali ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghargaan kepada PT Melia Sehat Sejahtera (MSS), sebuah perusahaan herbal berkonsep MLM. Produsen propolis ini ditetapkan sebagai perusahaan pembayar pajak terbaik di 2015.selengkapnya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Hestu Yoga Saksama mengimbau pelaku usaha di bidang penjualan langsung melalui Multi Level Marketing (MLM) bisa menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Menurutnya, perusahaan di bidang MLM perkembangannya cukup pesat di Indonesia, baik dari sisi omzet maupun industri.selengkapnya
Ratusan pengusaha multi level marketing (MLM) dikumpulkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam kesempatan tersebut, otoritas pajak meminta komitmen semua pengusaha MLM untuk mematuhi kewajiban mereka membayar pajak. Humas DJP Yoga Saksama mengatakan, perusahaan MLM merupakan bagian dari perusahaan lainnya yang memiliki kewajiban perpajakan.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai sebetulnya pengusaha Multi Level Marketing (MLM) tidak perlu kesulitan dalam melaporkan pajaknya. Sebab, sudah ada aturan yang memungkinkan mereka melaporkan pembayaran pajaknya atas bonus setelah dikurangi biaya.selengkapnya
Pemerintah berencana memberlakukan pajak bagi pelaku usaha yang masuk ke pasar dalam jaringan (daring/online). Keputusan ini diambil karena belum adanya aturan pajak di wilayah kerja tersebut.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan kepada PT Melia Sehat Sejahtera sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penjualan melalui Multi Level Marketing dengan kepatuhan pajak terbaik pada tahun 2015 lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pemberian penghargaan ini sebagaiselengkapnya
Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah baru saja menetapkan pajak penghasilan final (PPh final) UMKM turun menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%.selengkapnya
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat menjadi pintu masuk mengenai perpajakan niaga daring atau e-commerce. Hanya saja, masih dibutuhkan regulasi lebih jelas dan mendetil.selengkapnya
Pemerintah resmi memungut pajak kepada pelaku usaha e-commerce mulai 1 April 2019. Ketentuan pengenaan pajak ini pun telah terbit, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.selengkapnya
Pemerintah merilis aturan perpajakan untuk pelaku usaha e-commerce. Terbitnya aturan perpajakan ini untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak.selengkapnya
Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang menjadi dasar hukum pengenaan tarif bagi Wajib Pajak (WP) pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yakni 0,5 persen setahun. Sebelumnya, tarif pajak UMKM ditetapkan 1 persen per tahun.selengkapnya
Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo mengusulkan agar pemerintah pusat menghapus ketetapan pajak bagi pelaku usaha kecil menengah. Diketahui baru-baru ini Pemerintah pusat mengeluarkan peraturan terkait perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.selengkapnya
UU Pengampunan pajak (Tax Amnesty) tidak hanya ditujukan untuk orang-orang kaya atau pengusaha besar, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bahkan, pelaku UMKM akan mendapatkan perlakuan khusus apabila mengikuti program pengampunan pajak demi berkembangnya usaha tersebut.selengkapnya
Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah dapat menjamin perlakuan yang sama terkait pengenaan pajak, terhadap seluruh pelaku usaha online. Termasuk, pelaku toko online yang memasarkan jualannya lewat media sosial.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya