Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti berharap isu kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 19% tidak benar. Ia meminta pemerintah memberikan waktu pemulihan bagi pelaku industri yang tengah terpukul akibat pandemi dan kenaikan cukai tahun ini.selengkapnya
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berpendapat, beredarnya isu di media mengenai kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17% tahun depan sebaiknya disikapi dengan hati-hati sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. Pasalnya, sampai saat ini informasi tersebut sumbernya belum jelas.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyita 7,2 juta batang rokok ilegal yang diselundupkan di perairan Riau, Jumat (15/1). Jutaan batang rokok tersebut akan menimbulkan kerugian negara Rp 7,6 miliar jika bisa diselundupkan.selengkapnya
Pemerintah berencana menaikan cukai rokok pada 2021. Beredar kabar kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17%.selengkapnya
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyesalkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pasalnya, dalam Perpres 18/2020 yang diundangkan 20 Januari 2020, terdapat beberapa klausul yang mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.selengkapnya
ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyesalkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Dalam Perpres 18/2020 yang diundangkan 20 Januari 2020, terdapat beberapa klausul yang mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.selengkapnya
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami Bahar mengatakan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) amat terpukul karena pandemi Covid-19.selengkapnya
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyesalkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 yang memuat simplifikasi pengenaan cukai industri hasil tembakau (IHT).selengkapnya
Usai mendapatkan tekanan dari regulasi cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152/2019, industri rokok berpeluang terdampak oleh revisi Peraturan Pemerintah terkait produk rokok. Kabar terkait usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk revisi PP No. 109 tahun 2012 menambah polemik di tubuh industri ini.selengkapnya
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai ada diskriminasi regulasi penjualan antara rokok konvensional dan rokok elektrik.selengkapnya
Penerapan pembatasan merek (brand restriction) serta kemasan polos (plain packaging) bagi produk rokok dinilai belum dapat diterapkan di Indonesia karena berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.selengkapnya
Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% mulai Januari 2020. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) pun menyesalkan keputusan ini. Mereka menilai, langkah ini akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).selengkapnya
Direktoral Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan.selengkapnya
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meramal volume penjualan rokok bakal melemah sampai akhir tahun 2019. Sehingga hal tersebut mampu mempengaruhi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT).selengkapnya
Rencana pemerintah yang akan menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mendapat tanggapan dari pelaku usaha.selengkapnya
Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2020. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.selengkapnya
Rencana penyederhanaan (simplifikasi) layer cukai hasil tembakau (CHT) kembali bergulir. Jika tidak ada hambatan, kebijakan baru mengenai simplifikasi maupun tarif CHT 2020 akan diterbitkan pada Oktober–Desember 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya