Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan terus mencari sumber penerimaan pajak baru. Kali ini yang menjadi sasaran adalah pemasar barang dan jasa dengan sistem multi level marketing (MLM). Pajak beralasan, banyak agen MLM yang tak patuh dalam membayar pajak penghasilan atau PPh. Mereka ogah membayar pajak atas bonus yang diterima dari perusahaan karena mencapai target penjualan.selengkapnya
Lantaran kontribusi pajaknya jumbo di 2015, PT Melia Sehat Sejahtera (MSS) diminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai duta pajak. Seperti disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari, komitmen PT MSS dalam memenuhi kewajiban pajak, seharusnya ditiru pelaku usaha MLM lainnya. Sebagai pembayar pajak dalam jumlah signifikan, PT MSSselengkapnya
Pemerintah mendorong para pelaku usaha pemasaran berjenjang alias Multi Level Marketing (MLM) agar bersedia membayar pajak penghasilan (PPh). Pajak itu dipungut dari bonus yang diterima oleh pengusaha MLM tersebut. Selama ini, para pelaku usaha MLM masih enggan membayar pajak penghasilan. Sebab, mereka mengeluhkan penghasilan dari bonus yang diperolehnya masih harus dikurangi biaya lainnya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar dialog dengan 100 perwakilan perusahaan di bidang multi level marketing (MLM). Dalam acara tersebut, DJP juga memberikan penghargaan kepada perusahaan MLM yang dinilai patuh dalam membayarkan pajaknya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) hari ini mengumpulkan 100 perwakilan perusahaan multi level marketing (MLM) guna melakukan dialog terkait perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pihaknya sengaja menggelar dialog tersebut lantaran penerimaan pajak dari industri MLM masih minim.selengkapnya
Sejumlah pengusaha Multi Level Marketing (MLM) mengeluhkan sistem penghitungan pajak yang berlaku saat ini. Terutama Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas bonus yang diperoleh. Salah satu pengusaha MLM yang menyampaikan keluhannya adalah Andrina dari Oriflame. Menurut Andrina, selama ini regulasi mengharuskan pengusaha MLM untuk membayar pajak atas penghasilan atas bonus secara kotorselengkapnya
Tak hanya korporasi kakap yang diganjar penghargaan atas ketaatan dalam membayar pajak. Perusahaan Multi Level Marketing (MLM) ini pun diakui taat pajak. Kali ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghargaan kepada PT Melia Sehat Sejahtera (MSS), sebuah perusahaan herbal berkonsep MLM. Produsen propolis ini ditetapkan sebagai perusahaan pembayar pajak terbaik di 2015.selengkapnya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Hestu Yoga Saksama mengimbau pelaku usaha di bidang penjualan langsung melalui Multi Level Marketing (MLM) bisa menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Menurutnya, perusahaan di bidang MLM perkembangannya cukup pesat di Indonesia, baik dari sisi omzet maupun industri.selengkapnya
Ratusan pengusaha multi level marketing (MLM) dikumpulkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam kesempatan tersebut, otoritas pajak meminta komitmen semua pengusaha MLM untuk mematuhi kewajiban mereka membayar pajak. Humas DJP Yoga Saksama mengatakan, perusahaan MLM merupakan bagian dari perusahaan lainnya yang memiliki kewajiban perpajakan.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai sebetulnya pengusaha Multi Level Marketing (MLM) tidak perlu kesulitan dalam melaporkan pajaknya. Sebab, sudah ada aturan yang memungkinkan mereka melaporkan pembayaran pajaknya atas bonus setelah dikurangi biaya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan kepada PT Melia Sehat Sejahtera sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penjualan melalui Multi Level Marketing dengan kepatuhan pajak terbaik pada tahun 2015 lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pemberian penghargaan ini sebagaiselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membentuk dua direktorat baru terkait pengembangan sistem informasi dan pengumpulan data. Kedua direktorat baru ini diharapkan menjadi kekuatan baru untuk mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka meningkatkan kapasitas DJP selaku otoritas pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjalin kerja sama dalam rangka memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Langkah ini diharapkan memberi efek positif terhadap optimalisasi penerimaan pajak di 2018.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menyisir data untuk meningkatkan penerimaan data. Setelah data lembaga keuangan, kini Ditjen Pajak menyasar wajib pajak (WP) Warga Negara Asing ( WNA).selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat menerima hak akses dan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas dan layanan pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menyisir data untuk meningkatkan penerimaan data. Setelah data lembaga keuangan, kini Ditjen Pajak menyasar wajib pajak (WP) Warga Negara Asing (WNA).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menyisir data untuk meningkatkan penerimaan data. Setelah data lembaga keuangan, kini Ditjen Pajak menyasar wajib pajak (WP) Warga Negara Asing (WNA).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji pemisahan divisi yang menangani keberatan pajak. Jika selama ini keberatan pajak ditangani oleh Kantor Wilayah (Kanwil), nantinya akan dibuat unit baru di tingkat pusat yang khusus menangani masalah tersebut.selengkapnya
Untuk memastikan kepatuhan para wajib pajak (WP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus memperkaya data yang dimilikinya. Salah satunya dengan menggandeng pihak ketiga, sehingga otoritas pajak bisa membandingkan pajak yang dilaporkan dan bayar dengan kenyataan di lapangan.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2016 sebanyak lebih dari 4.000 orang. Separuh dari jumlah itu atau sekitar 2.000 PNS baru nantinya adalah jatah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak serta Ditjen Bea Cukai. Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto mengaku telah menyodorkan formasi kebutuhan PNS di lingkungan Kemenkeu kepada Kementerian PAN RB.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya