Baru melaporkan hartanya ke kantor wilayah (kanwil) pajak besar IV, Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016), Garibaldi Thohir atau Boy Thohir yang merupakan bos Adaro Energy menyebut perlu waktu untuk menghitung.selengkapnya
Dampak akibat Pandemi Covid-19 di Indonesia terhadap tingkat kemiskinan dan ketimpangan menjadi kekhawatiran yang tak dapat dipungkiri.selengkapnya
Pemerintah bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas produk digital. Pengenaan pajak ini berlaku baik produk digital dari dalam maupun luar negeriselengkapnya
Berdasarkan catatan DJP Kementerian Keuangan, program pengampunan pajak di periode pertama membukukan dana tebusan sebesar Rp 97 triliun. Makin mendekati target Rp 165 triliun hingga akhir Maret 2017.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berwenang menghitung ulang omzet usaha wajib pajak (WP) yang melaporkan kewajibannya dengan cara pembukuan atau pencatatan. Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak (WP) terbit.selengkapnya
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang cara lain menghitung omzet lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. PMK ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan.selengkapnya
Sosialisasi tentang perpajakan dan cara menghitung nominal pajak yang dikenakan kepada para pelaku usaha di Pulau Nias, Sumatera Utara, dinilai sangat minim. Fernis Giawa, Direktur PT Benteng Muda Indonesia, yang memiliki usaha penampungan hasil bumi di Nias, Kamis, mengaku hingga saat ini tidak tahu bagaimana cara para petugas pajak menghitung jumlah pajak yang dikenakan kepada mereka sebagaiselengkapnya
Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mempersiapkan penerbitan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Dirjen Pajak Robert Pakpahan segera mensosialisasikan aturan baru mengenai petugas pajak yang bisa menghitung ulang laporan pajak yang sudah disampaikan masyarakat.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak menyebut frasa mengenai ‘pajak yang akan terutang' untuk menghitung besaran sisa imbalan bunga sifatnya opsional.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto atau omzet. Aturan yang terbit pada 12 Februari 2018 itu berisi delapan cara yang dapat dilakukan oleh petugas pajak jika dalam pemeriksaan, wajib pajak tidak bisa menyerahkan pembukuan atau pencatatan bisnis.selengkapnya
Pemerintah mengkaim tujuan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto adalah untuk menghindari sengketa pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) dapat menghitung omzet wajib pajak (WP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018. Pihak yang bisa dihitung omzetnya adalah WP Orang Pribadi dan WP Badan.selengkapnya
Petugas pajak atau fiskus, saat ini bisa memeriksa Wajib Pajak yang tidak melaporkan pembukuan peredaran bruto yang dimilikinya. Salah satu caranya, dengan menghitung biaya hidup WP tersebut yang akan dijadikan patokan besaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan.selengkapnya
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/2018 terkait cara lain menghitung peredaran bruto atau omzet Wajib Pajak.selengkapnya
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. Ketentuan itu memberikan alternatif bagi fiskus untuk menetapkan jumlah pajak bagi wajib pajak yang tak kooperatif.selengkapnya
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang cara lain menghitung peredaran bruto. Ketentuan itu memberikan alternatif bagi fiskus untuk menetapkan jumlah pajak bagi wajib pajak yang tak kooperatif.selengkapnya
Pemerintah pusat menerbitkan standar bagi pemerintah daerah dalam menghitung dan mengumpulkan pajak daerah. Standar itu termuat dalam dua peraturan menteri keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 207/PMK.07/2018 tentang pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah dan PMK Nomor 208/PMK.07/2018 tentang pedoman penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).selengkapnya
Pemerintah mempertimbangkan penerbitan aturan teknis terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya