Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugisteadi tak menampik bahwa jumlah harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang direpatriasi lewat program amnesti pajakmasih terbilang kecil. Hingga akhir periode pertama hanya mencapai Rp137 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau "e-commerce".selengkapnya
Pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Boko menilai beleid yang dikeluarkan pemerintah terkait e-commerce pekan lalu belum matang.selengkapnya
Payung hukum kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari baseline Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) terbit.selengkapnya
Batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang baru akan berlaku resmi sebentar lagi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku, telah meneken peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mengenai kenaikan tersebut. "PMK sudah saya tandatangan dan berlaku untuk tahun pajak 2016. Jadi otomatis akan ada penyesuaian kantor-kantornya dengan pegawainya," kata Bambang, Rabu (22/6).selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani aturan mengenai kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp3 juta per bulan (Rp 36 juta per tahun) menjadi Rp4,5 juta per bulan (Rp54 juta per tahun). Dengan kenaikan ini, masyarakat yang penghasilannya kurang dari atau sama dengan Rp4,5 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak.selengkapnya
Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) karena akan makin membebani rakyat berpenghasilan rendah dan buruh.selengkapnya
Pada Juni 2016, Pemerintah resmi menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen dibandingkan dengan PTKP tahun 2015. Hal ini menyebabkan para lajang dengan penghasilan maksimal Rp 4,5 juta per bulan (atau Rp 54 juta per tahun) tidak perlu membayar pajak penghasilan. Sedangkan lajang dengan penghasilan lebih dari Rp 54 juta per tahun dapat menikmati manfaat penghematan pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk pekerja sudah ditandatangani dan sudah berlaku. Tepatnya berlaku untuk tahun pajak 2016. Dengan berjalannya kebijakan tersebut, maka nantinya akan ada penyesuaian antara kantor atau perusahaannnya dengan pegawainya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor XI tentang pelaksanaan teknis program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pelaku usaha yang berjualan melalui platform marketplace tidak akan diwajibkan untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan tersebut ditujukan untuk pelaku usaha yang memiliki penghasilan di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).selengkapnya
Pemerintah menghapus kewajiban pelaporan SPT masa PPh 21 dan PPh 26 nihil dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 sebagai perubahan PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan atau SPT.selengkapnya
Pemerintah, Juni lalu, telah memberlakukan kebijakan untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun. Di mana pegawai dengan gaji di bawah 4,5 juta per bulan tidak perlu membayar pajak, guna meningkatkan daya beli masyarakat.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro telah memutuskan untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun. Artinya, masyarakat dengan penghasilan rata-rata Rp4,5 juta per bulan tidak akan dibebani oleh pajak. Menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, kebijakan ini memang akan menurunkan penerimaan pajak sebesar Rp18,9 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan penyebab terjadinya kekurangan penerimaan pajak. Pelemahan laju ekonomi menjadi salah satu penyebab turunnya penerimaan pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan mengenai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp36 juta menjadi Rp54 juta sudah ditandatangani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Mengenai PTKP, PMK-nya sudah saya tandatangani berlakunya untuk pajak tahun ini," kata Bambang disela acara buka bersama media di kantor Kemenkeu di Jakarta, Rabu.selengkapnya
Kalau anda karyawan atau pekerja bergaji Rp 4,5 juta per bulan, atau Rp 54 juta setahun, bolehlah bernafas lega. Karena tak bakal kena pajak penghasilan. Kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikerek dari Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta setahun, sudah ditanda tangani. "Mengenai PTKP, PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya, sudah saya tandatangani.selengkapnya
Pemerintah secara resmi menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp54 juta atau meningkat sebanyak 50 persen dari besaran PTKP sebelumnya sebesar Rp36 juta.selengkapnya
Dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP).selengkapnya
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan mengenai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta sudah ditandatangani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan adanya aturan ini, Bambang berharap daya beli masyarakat bisa meningkat dalam waktu dekat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya