Rencana masuknya sejumlah korporasi ke pasar obligasi di tengah sentimen amnesti pajak diprediksi memanaskan persaingan tawaran kupon untuk menarik minat investor.selengkapnya
PT Bank OCBC NISP Tbk menganggap tidak akan ada tekanan signifikan pada likuiditas perbankan terutama Dana Pihak Ketiga (DPK), jika pemerintah memangkas pajak bunga obligasi. Pemerintah memangkas pajak bunga obligasi dari 15 persen menjadi lima persen.selengkapnya
PT Bank OCBC NISP Tbk menganggap tidak akan ada tekanan signifikan pada likuiditas perbankan terutama Dana Pihak Ketiga (DPK), jika pemerintah memangkas pajak bunga obligasi terkait infrastruktur menjadi lima persen dari 15 persen.selengkapnya
Realisasi wacana bunga obligasi negara bebas pajak diterawang akan berdampak positif bagi pasar Surat Berharga Negara (SBN). Namun, pemerintah sebaiknya cermat dan waspada dalam mewujudkan kebijakan tersebut. Pemerintah Indonesia berencana menghapus atau membebaskan pajak atas diskonto obligasi yang dicairkan pada saat jatuh tempo dan sebelum jatuh tempo.selengkapnya
Penurunan pajak bunga surat utang atau obligasi infrastruktur dinilai efektif bisa menghimpun pendanaan, namun di sisi lain hal tersebut dikhawatirkan menambah tekanan terhadap ikuiditas perbankan dan pada akhirnya mendorong perbankan menaikkan suku bunga simpanan serta selanjutnya kredit, kata Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad.selengkapnya
Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah. Hal ini dilakukan lantaran bunga obligasi mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dari para investor dalam lelang.selengkapnya
Pemerintah tengah mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga surat utang atau obligasi pemerintah dan swasta. Namun, Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai kebijakan itu tidak perlu. Sebab, penurunan tarif bisa membuat perbankan menghadapi risiko perebutan dana.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penurunan suku bunga dan insentif pajak untuk kupon obligasi sebesar 5% akan memberikan angin segar bagi produk obligasi.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penurunan suku bunga dan insentif pajak untuk kupon obligasi sebesar 5% akan memberikan angin segar bagi produk obligasi.selengkapnya
Kementerian Keuangan mengaku masih mengkaji kemungkinan untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) dari bunga obligasi. Penurunan PPh bunga obligasi tentu harus mempertimbangkan iklim investasi yang terjadi saat ini.selengkapnya
Hingga saat ini belum ada daerah di Indonesia yang mampu menerbitkan obligasi daerah, sebagai sumber pendanaan alternatif. Padahal, metode pembiayaan pembangunan infrastruktur menggunakan obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah ini sudah diinisiasi sejak 2006 lalu.selengkapnya
Perbankan masih membutuhkan dana segar lewat penerbitan obligasi pada semester II-2016. Beberapa bank akan menerbitkan obligasi menjelang akhir 2016.selengkapnya
Pemerintah tengah membahas rencana revisi aturan pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah. Pembahasan ini akibat bunga obligasi yang mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dalam lelang.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi bunga surat utang atau obligasi pemerintah hingga swasta demi menarik minat investor untuk memiliki obligasi di dalam negeri.selengkapnya
PT Bahana TCW Investment Management meminta pemerintah untuk melakukan pembenahan administrasi pajak agar berinvestasi di dalam negeri menjadi menarik. Direktur Utama PT Bahana TCW Investmnet Management Edward Lubis mengatakan harapan tersebut seiring dengan adanya wacana pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan ditetapkan dalam undang-undang.selengkapnya
Pemerintah memastikan bakal memangkas Pajak Penghasilan (PPh) final atas bunga surat utang atau obligasi untuk proyek infrastruktur dari 15 persen menjadi 5 persen.selengkapnya
Pemerintah tengah mengkaji untuk menurunkan pajak instrumen surat utang berharga atau obligasi. Dengan demikian, arus modal dari instrumen tersebut diharapkan dapat meningkat.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum bisa memahami usulan terkait rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi yang dianggap menambah beban bagi perusahaan.selengkapnya
Ciptadana Asset Management menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) atas bunga atau diskonto obligasi dan reksadana.selengkapnya
Investor asing semakin agresif memburu instrumen saham di Bursa Efek Indonesia dan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah setelah disahkannya UU Pengampunan Pajak oleh DPR.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya