Kementerian Agama (Kemenag) akan bertemu asosiasi penyelenggara ibadah Haji dan Umrah dalam waktu dekat. Pertemuan ini membahas dampak kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% mulai 1 Januari 2018.selengkapnya
Untuk pertama kalinya, Pemerintah Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) memberlakukan pajak pertambahan nilai (VAT) sebesar lima persen. Kebijakan ini pun dinilai akan berdampak pada pelayanan dan biaya ongkos haji di Indonesia.selengkapnya
Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 24 Tahun 2014. PMA ini mengatur bahwa pernikahan gratis jika dilakukan di KUA dan dikenakan biaya Rp600.000 jika dilakukan di luar KUA.selengkapnya
Tahun ini jumlah jamaah umrah di Indonesia mengalami penurunan. Tentu hal ini menjadi kenyataan pahit mengingat Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah jamaah umrah terbesar di luar haji.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyentil kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak. Hal ini dia sampaikan saat menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).selengkapnya
Kementerian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak melakukan ekspansi pemahaman dan edukasi tentang pajak melalui penandatanganan kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Kerja sama ini meliputi perluasan pendidikan mengenai pajak, terutama di kalangan mahasiswa.selengkapnya
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono mengatakan kenaikan pajak pelayanan haji dan umrah sebesar 5 persen perlu dipahami secara proporsional oleh para jamaah haji dan umrah Indonesia.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan bahwa masih banyak potensi untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak. Sebab, rasio pajak masih di bawah 15 persen, yakni 10 hingga 12 persen selama lima tahun terakhir.selengkapnya
Hingga pekan-pekan terakhir gelombang kedatangan jemaah calon haji Indonesia ke Tanah Suci, sejumlah koper milik jemaah masih harus menjalani pembongkaran di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi.selengkapnya
Rancangan produk hukum terkait pengumpulan dana zakat aparatur sipil negara (ASN) muslim diharapkan bisa bersinergi dengan peraturan pajak.selengkapnya
Pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% terhitung 1 Januari 2018. Kebijakan baru ini diperkirakan akan berdampak pada kenaikan harga paket umrah.selengkapnya
Presiden Direktur Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini mengatakan, bukti pembayaran zakat yang telah dibayarkan dapat disimpan sebagai potongan yang bisa didapatkan saat melakukan pembayaran penghasilan kena pajak. "Zakat itu dianjurkan ada petugasnya, jadi jangan haji saja. Zakat juga harus ada badan khusus yang mengaturnya begitu. Zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak, asal diberikan pada lembagaselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya