Tahun ini jumlah jamaah umrah di Indonesia mengalami penurunan. Tentu hal ini menjadi kenyataan pahit mengingat Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah jamaah umrah terbesar di luar haji.selengkapnya
Komite Haji India (HCol) meminta pemerintah pusat tidak memungut pajak bandara pada jamaah haji 2018. Alasannya, pajak akan menjadi beban karena subsidi haji sudah dihapuskan.selengkapnya
Untuk pertama kalinya, Pemerintah Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) memberlakukan pajak pertambahan nilai (VAT) sebesar lima persen. Kebijakan ini pun dinilai akan berdampak pada pelayanan dan biaya ongkos haji di Indonesia.selengkapnya
Kementerian Agama (Kemnag) akan mengatur kenaikan biaya umrah yang bisa dikenakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai efek pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% oleh Pemerintah Arab Saudi.selengkapnya
Langkah pemerintah Arab Saudi yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% direspons oleh pelaku bisnis umrah dengan ikut menaikkan tarif jasa. Namun begitu, ada pula yang memilih untuk bersikap konservatif lantaran masih dibayangi permintaan yang belum membaik.selengkapnya
Para pemangku kepentingan haji dan umrah mendesak pemerintah federal campur tangan dengan pengenaan biaya visa umrah sebesar 2.000 riyal (sekitar Rp 8 juta) untuk jamaah Nigeria. Mereka beranggapan jumlah 2.000 riyal atau sekitar 200 ribu naira menambah signifikan biaya haji dan umrah.selengkapnya
Pasca keputusan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% mulai 1 Januari 2018, bisa menjadi indikator kenaikan biaya umrah tiap Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU). Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemnag) akan mengatur kenaikan biaya yang bisa dilakukan travel umrah.selengkapnya
Asosiasi Perjalanan Umrah dan Haji In-Bound Indonesia (Asphurindo) memprediksi biaya perjalanan haji dan umrah naik 10%-25% setelah Pemerintah Arab Saudi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5% mulai 2018.selengkapnya
Pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% terhitung 1 Januari 2018. Kebijakan baru ini diperkirakan akan berdampak pada kenaikan harga paket umrah.selengkapnya
Kementerian Agama Pakistan mengklarifikasi informasi yang menyebut pemerintah Saudi membebaskan pajak umrah sebesar 2.000 riyal (sekitar Rp 8 juta) pada jamaah. Biaya itu dibebankan pada jamaah yang dalam dua tahun berumrah lebih dari sekali.selengkapnya
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menilai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) lima persen oleh Pemerintah Arab Saudi tidak akan terlalu memengaruhi minat jemaah umrah.selengkapnya
Kementerian Agama (Kemenag) akan bertemu asosiasi penyelenggara ibadah Haji dan Umrah dalam waktu dekat. Pertemuan ini membahas dampak kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% mulai 1 Januari 2018.selengkapnya
Asosiasi perjalanan haji dan umrah memprediksi biaya ibadah ke Tanah Suci bakal naik seiring kebijakan Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5% pada awal 2018. Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan ini lantaran harga minyak di negara-negara timur tengah melemah.selengkapnya
Belakangan ini, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5% di Arab Saudi menjadi perbincangan hangat bagi warga dan juga wisatawan.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, sampai 28 Maret 2018 jumlah laporan SPT (Surat Pemberitahuan) yang sudah diterima oleh kantor pajak mencapai 8,7 juta wajib pajak. Jumlah ini meningkat 13 persen dari jumlah laporan SPT pada 2017 lalu. "Jadi kesadaran masyarakat kelihatannya meningkat," ujar Robert ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Rabu (28/3).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus berusaha mensosialisasi tax amnesty (pengampunan pajak). Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak DIY semalam melakukan sosialisasi di Hotel Alana dengan menghadirkan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Bupati/Walikota se-DIY serta ratusan pengusaha.selengkapnya
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menyebutkan jumlah wajib pajak (WP) di Kota Pahlawan terus meningkat. Peningkatan itu karena warga cenderung memecah-mecah objek pajak."Jumlah ini dari tahun ke tahun terus naik. Tiga tahun lalu WP di Surabaya masih 600 ribuan, saat ini sudah mencapai 660 ribu," kata Yusron kepada wartawan di kantor Humasselengkapnya
Jumlah harta dari hasil program pengampunan pajak atau tax amnesty hingga hari ini baru mencapai Rp42,32 triliun. Sementara jumlah uang tebusan baru mencapai Rp859 miliar.selengkapnya
Penerimaan dana tebusan di Kanwil DJP DIY sampai Rabu (5/10) sebesar Rp 351,8 miliar. Dengan jumlah wajib pajak yang telah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 4.352 orang.selengkapnya
Jumlah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak melesat dibandingkan dengan jenis WP lainnya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya