Saat menjadi pasangan suami-istri, proses perhitungan, pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak berubah. Bagaimana cara perhitungan pajaknya yang benar? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan pilihan fasilitas untuk suami istri sebagai wajib pajak (WP). Pastinya, pilihan bisa disesuaikan dengan keinginan WP.selengkapnya
Suami dan istri dengan status pekerjaan sebagai pengusaha memiliki perhitungan pajak yang berbeda dengan pasangan yang keduanya adalah karyawan. Bagaimana perhitungan pajaknya, yuk simak simulasi detikFinance dengan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Selasa (2/2/2016).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty memberikan pengalaman tersendiri bagi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugeasteadi. Bagaimana tidak, adanya tax amnesty membuat dia menjadi buruan para ibu-ibu yang merupakan istri dari wajib pajak (WP).selengkapnya
Salah satu kasus ditemui bahwa pasangan suami istri yang merupakan karyawan pada perusahaan berbeda telah berada dalam satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tapi beberapa tahun kemudian, kedua pasangan ini bercerai, bagaimana perhitungan pajaknya? Yuk simak simulasi detikFinance bersama Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Selasa (2/2/2016).selengkapnya
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan mengenai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta sudah ditandatangani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan adanya aturan ini, Bambang berharap daya beli masyarakat bisa meningkat dalam waktu dekat.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan mulai diberlakukan Juni ini. Tujuan dari kebijakan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini diutarakan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat Rapat Kerja Rancangan Anggaranselengkapnya
Di balik keuntungan ikut serta program pengampunan pajak (tax amnesty), ada dampak negatif yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi saat Sosialisasi Tax Amnesty ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).selengkapnya
Banyak pertanyaan dari wajib pajak ketika akan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurut Staf Ahli Pengawasan Perpajakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Puspita Wulandari, salah satu pertanyaan yang cukup sering dilontarkan adalah mengenai harta warisan.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada Juni ini terkait kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta setiap bulan. Kebijakan ini akan berlaku surut mulai Januari 2016.selengkapnya
Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai Juni 2016 dengan tujuan mendorong sisi konsumsi masyarakat. Pemerintah berharap kelompok masyarakat dengan rentang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan.selengkapnya
Komisi XI DPR-RI menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Aturan ini akan berlaku mulai tahun 2016. Pada 2015 lalu pemerintah juga telah menaikkan PTKP dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengaku, Lebaran tahun ini dengan jabatannya sebagai Dirjen Pajak menggantikan Sigit Priadi Pramudito, tak akan mengubah kebiasaannya Lebaran di kampung halamannya di Jawa Timur.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun. Menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, kebijakan ini nantinya diyakini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengatakan butuh waktu sebulan untuk merampungkan proses identifikasi 1.038 orang-orang Indonesia yang muncul di data Panama Papers. Dengan demikian, target penyelesaiannya pada akhir Mei 2016. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, DJP langsung bekerja menelusuri data sebanyak 1.038 WP dalam dokumenselengkapnya
Stimulus fiskal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) selama 6 bulan untuk menangkal dampak ekonomi dari Covid-19 dinilai tidak memiliki pengaruh terhadap daya beli.selengkapnya
Hotman Paris mengeluarkan uang yang tak sedikit untuk hartanya dalam bentuk properti. Ia mengatakan membayar pajak yang cukup fantastis hingga senilai Rp 30 miliar.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merevisi aturan kredit pajak luar negeri. Hal ini untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian, juga mendorong wajib pajak untuk mengklaim manfaat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Tujuannya untuk memudahkan dan memberikan kepastian kepada wajib pajak. Selain itu, mendorong wajib pajak untuk mengklaim manfaat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya