Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memfokuskan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam periode kedua program pengampunan pajak atau amnesti pajak. Sebab dalam periode pertama baru sedikit UMKM yang mengikutsertakan diri dalam program ini.selengkapnya
Sebulan sebelum berakhir, minat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam program amnesti pajak periode kedua belum terlihat antusias. Sebagian masih menunggu menjelang periode habis, tapi ada juga yang masih bingung.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan program amnesti pajak untuk Periode II yang difokuskan untuk pelaku UMKM. Ia mengaku pihaknya akan mendekati asosiasi untuk menjaring lebih banyak pelaku UMKM.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan program Tax Amnesty dan mendeklarasikan asetnya.selengkapnya
Periode II program pengampunan pajak (tax amnesty) telah dibuka. Diproyeksikan para wajib pajak yang mengikuti periode ini mayoritas berasal dari sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).selengkapnya
Presiden Joko Widodo menegaskan, kebijakan pengampunan pajak tidak hanya dapat diikuti pelaku usaha besar atau yang menyimpan dananya di luar negeri.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengutarakan bahwa saat ini UMKM mulai banyak yang ikut serta dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak. Menurut catatan Ken, telah terdapat 31 ribu UMKM pada periode kedua yang ikut tax amnesty.selengkapnya
Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) Nomor 11 Tahun 2016 mencantumkan pengenaan sanksi 200 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) terutang bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak ikut tax amnesty. Sanksi tersebut menjadi hal mengerikan bagi WP, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).selengkapnya
Setelah sibuk menggaet para pengusaha kakap pada periode pertama program pengampunan pajak (tax amnesty), kini Direktorat Jenderal Pajak mulai gencar menggaet pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Direktur Jenderal Pajak bahkan menerbitkan peraturan khusus untuk mendorong UMKM mengikuti program tersebut.selengkapnya
Kementerian Koperasi dan UKM siap memfasilitasi pelaku UKM yang ingin memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty. Pelaku UKM diminta memanfaatkan kesempatan kebijakan tax amnesty karena waktunya yang terbatas.selengkapnya
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio memprediksikan pengampunan pajak untuk periode ke-2, dari Oktober 2016 hingga Desember 2016, akan lebih banyak diikuti dari sebelumnya.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, sebanyak 71 ribu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengikuti Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) di periode I. Keikutsertaan ini menunjukkan antusiasme pelaku UMKM untuk menyukseskan tax amnesty.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya menghubungkan Ditjen Pajak dengan pengusaha menengah dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar ikut program tax amnesty. Disadari bahwa masih banyak UMKM yang belum terdaftar sebagai wajib pajak (WP) baik secara perusahaan maupun perorangan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga Oktober 2016, sebanyak 32.000 Wajib Pajak UMKM yang telah mengikuti program Tax Amnesty periode kedua. Dari jumlah tersebut, uang tebusan yang berhasil diraih mencapai Rp 716,33 miliar.selengkapnya
“Dari 72.000 pelaku UMKM di Kalbar baru 1 jenis usaha pelaku UMKM yang memiliki omzet mencapai Rp150 juta per bulan. Kalau ingin bayar pajak, pemerintah mesti mendorong naiknya level mereka baru bisa membayar pajak,†kata Suherman kepada Bisnis, Selasa (8/11/2016).selengkapnya
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai pengusaha kelas kakap sudah ikut serta dalam program pengampunan pajak periode pertama.selengkapnya
Pelaku UMKM diimbau memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak yang berlaku hingga akhir Maret 2017. Dengan tarif tebusan rendah, kebijakan ini dinilai bermanfaat bagi para pelaku UMKM.selengkapnya
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, keikutsertaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) dalam pengampunan pajak (tax amnesty) berpotensi menguntungkan. Sebab akan berpengaruh langsung kepada pencatatan bisnis yang lebih rapi dan tertib dari para pelaku usaha.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, peserta program amnesti pajak pada periode dua lebih banyak didominasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pada periode kedua pemerintah akan memfokuskan arahan sasaran tax amnesty ke UMKM. Ia melihat partisipasi para UMKM di periode pertama ini memang masih minim.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya