Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Rabu (19/10/2016), pukul 17.55 WIB, mencapai Rp3.854 triliun.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (10/10/2016), pukul 15.40 WIB, mencapai Rp3.812 triliun.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Rabu (11/1/2017), pukul 18.19 WIB, terpantau melampaui Rp4.307 triliun.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Selasa (8/11/2016), pukul 17.47 WIB, mencapai sekitar Rp3.903 triliun.selengkapnya
Pemerintah berjanji untuk membantu pelaksanaan repatriasi harta oleh wajib pajak yang berniat menarik hartanya dari Swiss. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersedia untuk turun langsung apabila memang ada wajib pajak yang akan membawa kembali hartanya dari Swiss.selengkapnya
Nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Jumat (7/10/2016), pukul 18.01 WIB, menembus Rp3.808 triliun .selengkapnya
Harta di dalam negeri yang dideklarasikan maupun harta dari luar negeri yang direpatriasikan wajib berada di Tanah Air minimal selama 3 tahun. Menurut pasal 9 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, perhitungan masa tiga tahun untuk harta yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak diterbitkannya surat keterangan.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp1,058 triliun hingga hari ini, Selasa (23/8/2016). Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 17.30 WIB,selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Jumat (28/10/2016), pukul 16.33 WIB, mencapai hampir Rp3.879 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 26 Oktober, dana tebusan dari program amnesti pajak periode II mencapai Rp 716,33 miliar. Di periode II ini, DJP mengkhususkan agar pemasukan amnesti pajak bisa didukung oleh pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).selengkapnya
Program amnesti pajak yang digulirkan pemerintah telah membukukan deklarasi harta paling besar di dunia. Berdasarkan data yang diperoleh dari laman www.pajak.go.id Kamis (29/9) pukul 21.45 WIB, total harta yang telah dideklarasikan lebih dari Rp 3.100 triliun, tepatnya Rp 3.173 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/2016 dengan PMK No 165/2017. Revisi beleid ini salah satunya memberi kesempatan kedua bagi Wajib Pajak (WP) peserta amnesti pajak ataupun yang belum ikut untuk melaporkan seluruh hartanya, sehingga bisa terbebas dari sanksi.selengkapnya
Dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak yang masuk ke Indonesia, mayoritas berasal dari Singapura yang mencapai Rp1,24 triliun. Berdasarkan data Dirjen Pajak, hingga 24 Agustus 2016 terdapat tujuh negara asal harta yang menyumbang 96 persen dari keseluruhan deklarasi luar negeri dan repatriasi senilai Rp9 triliun.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) telah membukukan nilai pengungkapan harta mencapai Rp 3.999 triliun sampai Selasa ini (13/12/2016). Dengan jumlah Wajib Pajak (WP) yang sudah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) tercatat sebanyak 499.379 WP.selengkapnya
Antusiasme masyarakat untuk ikut Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) semakin besar. Hal tersebut terlihat dari jumlah harta yang dilaporkan dalam tax amnesty dalam tahap kedua ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai 340 orang hingga 30 Juli 2016.selengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty menyisakan waktu 2 bulan. Tax amnesty akan selesai pada Maret 2017. Jumlah partisipasi masyarakat untuk mengikuti program ini terus bertambah.selengkapnya
Pemilik Lippo Grup James Riady mengumumkan keikutsertaannya dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak. Hari ini, Jumat (2/9) Ia mendatangi langsung kantor wilayah pajak khusus wajib pajak besar untuk menyerahkan dokumen dan permohonan itu.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 dengan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi wajib pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya