Pemerintah telah menetapkan masa pelaksanaan tax amnesty selama enam bulan. Kebijakan ini masih berada dalam tahap pembahasan bersama parlemen. Lantas, apa yang menyebabkan pengampunan pajak ini hanya diterapkan selama enam bulan?selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemberlakuan realisasi tax amnesty (pengampunan pajak) hanya akan dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan.Hal ini akan sesuai dengan yang ada dalam ketentuan Undang-Undang (UU) tax amnesty yang baru saja disahkan.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak akan terus menerus dijalankan. Kebijakan tersebut diterangkan hanya akan dikeluarkan pemerintah satu kali dan tidak akan diulang lagi.selengkapnya
Otoritas pajak masih memiliki tugas yang cukup besar dalam mengejar taret penerimaan pajak 2017. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2017 baru mencapai Rp858 triliun atau selisih lebih dari Rp400 triliun untuk mengejar target APBNP sebesar Rp1.283,6 triliun.selengkapnya
Periode tiga bulan pertama program pengampunan pajak telah berjalan selama dua bulan. Artinya, wajib pajak hanya memiliki waktu satu bulan untuk dapat menikmati tarif rendah yang diberikan oleh pemerintah. Sebab, pada periode kedua dan ketiga tarif tebusan yang ditetapkan akan lebih tinggi.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani aturan mengenai kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp3 juta per bulan (Rp 36 juta per tahun) menjadi Rp4,5 juta per bulan (Rp54 juta per tahun). Dengan kenaikan ini, masyarakat yang penghasilannya kurang dari atau sama dengan Rp4,5 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak.selengkapnya
UU Pengampunan Pajak yang disahkan sejak 1 Juli 2016 lalu, akan segera mengakhiri periode penyampaian yang pertamanya pada 30 September 2016 mendatang. Prediksinya, jumlah peserta bakalan melonjak pada September nanti. Hal ini dikarenakan peserta hanya membayar 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketigaselengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan mulai diberlakukan Juni ini. Tujuan dari kebijakan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini diutarakan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat Rapat Kerja Rancangan Anggaranselengkapnya
Komisi XI DPR-RI menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Aturan ini akan berlaku mulai tahun 2016. Pada 2015 lalu pemerintah juga telah menaikkan PTKP dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan yang berlaku surut Januari 2016. Ada beberapa alasan yang mendasari kebijakan tersebut. Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, tujuan utama menaikkan PTKP pada tahun ini untuk meningkatkan konsumsiselengkapnya
Bulan September benar-benar jadi bulan madunya program tax amnesty. Karena, pengusaha kakap mulai tertarik ikut program pengampunan pajak iniselengkapnya
Dalam bulan ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omzet, menjadi 0,5%.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mencatat uang tebusan tax amnesty jelang pergantian bulan mencapai Rp2,68 triliun atau 1,6 persen dari target Rp165 triliun selama sembilan bulan penerapan tax amnesty.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak hingga bulan lalu sebesar Rp 870,9 triliun. Angka ini masih rendah, hanya 64,2 persen dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendatapan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun ini sebesar Rp 1.355,2 triliun.selengkapnya
Mungkin tak banyak yang tahu, UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA) yang terdiri dari 13 bab dan 25 pasal, hanya berlaku sembilan bulan.selengkapnya
Pemerintah hanya mempunyai waktu tiga bulan lagi menjelang akhir tahun 2019. Dalam waktu yang terbatas ini, pemerintah berupaya menegakkan administrasi pajak.selengkapnya
Kucuran insentif pemerintah tidak hanya menyasar kepada maskapai, tetapi juga pengusaha hotel dan restoran yang juga terdampak wabah virus corona. Dalam hal ini pemrintah meminta 33 daerah yang menaungi 10 destinasi wisata tidak memungut pajak dan restoran selama enam bulan. Langkah ini diambil untuk menggenjot sektor wisata di wilayah tersebut.selengkapnya
Kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) tidak hanya bermanfaat untuk menambah penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengklaim telah mendapatkan 1.591 wajib pajak baru selama hampir dua bulan sejak kebijakan amnesti pajak itu digulirkan pada 18 Juli lalu.selengkapnya
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan batas waktu satu bulan bagi wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan hartanya untuk membayar tarif pajaknya.selengkapnya
Pemerintah berencana mengubah mekanisme penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) surplus Bank Indonesia (BI) dari sebelumnya per tahun menjadi tiap bulan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya