Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan pajak kepada korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Selain itu juga tengah digodok kebijakan diskon pajak bagi wajib pajak yang menjadi korban.selengkapnya
Pemerintah terima hibah US$ 50 juta dari berbagai pihak untuk tanggap darurat bencana gempa dan tsunami Sulawesi Tengah. Hibah ini nantinya akan digunakan untuk rekonstruksi, yang juga dilakukan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).selengkapnya
Pemerintah mempertimbangkan keringanan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 bagi Wajib Pajak (WP) yang terkena dampak dari gempa Lombok dan gempa Palu. Ini lantaran aktivitas ekonomi daerah bencana pasti lumpuh, sehingga dunia usaha belum membukukan laba setelah terpapar bencana alam.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan memberikan pelonggaran wajib pajak bagi wajib pajak (WP) untuk area bencana di Kabupaten Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.selengkapnya
Pajak merupakan suatu hal yang wajib kita bayarkan untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum, itulah mengapa semua warga negara Indonesia wajib membayar pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberlakukan kebijakan khusus bagi korban bencana gempa di Lombok. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, pihaknya akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang tertimpa musibah untuk dapat melunasi tagihan pajaknya.selengkapnya
Telat bayar pajak kendaraan? Tak perlu khawatir kena denda. Setidaknya sampai tanggal 31 Oktober 2018, Otolovers yang telat bayar pajak kendaraan tidak akan dikenai denda.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan perlakuan khusus kepada seluruh wajib pajak (WP) yang berdomisili di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keringanan pembayaran pajak bagi wajib pajak (WP) korban bencana gempa bumi dan tsunami di Palu serta Donggala. Kebijakan ini mengecualikan sanksi perpajakan dan memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) telah menyiapkan Perdirjen untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menjadi korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).selengkapnya
Wajib pajak atau WP yang menjadi korban bencana gempa bumi di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan shalat Jumat bersama masyarakat Bireuen sebagai wilayah yang terdampak gempa bumi 6,5 skala Richter pada Rabu (9/12) pagi. Presiden Jokowi menunaikan ibadah shalat Jumat di Masjid Besar Samalanga, Jalan Mesjid Kecamatan Samalanga Bireuen, Aceh, Jumat (9/12).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menggenjot penerimaan pajak di sisa dua bulan terakhir guna mencapai realisasi penerimaan pajak minimal 82% dari target Rp10,3 triliun pada tahun ini.selengkapnya
Gara-gara telat membayar uang kuliah, seorang mahasiswa bernama Ezra Prayoga Maanihuruk menggugat Undang-Undang (UU) No. 12 tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ke Mahkamah Konstitusi (MK).selengkapnya
Pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak karena masa libur Lebaran 2018 akan mendapat toleransi oleh Unit Layanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) atau Samsat Sragen.selengkapnya
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wajib pajak yang telat membayar PBB akan dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulannya. Aturan mengenai denda tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.selengkapnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini dilaksanakan mulai 15 November sampai 15 Desember 2018.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah importir yang dikenai sanksi 10% akibat memberikan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) tak banyak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi acara gathering eksportir Indonesia yang diadakan di Kantor Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai di Jakarta, Selasa (7/8/2018).selengkapnya
Tiga perusahaan minyak dan gas bumi (migas) ikut menyumbang dana untuk pemulihan Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah; dan Lombok di Nusa Tenggara Barat. Totalnya mencapai Rp 20 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya