Pemerintah terus menggalakkan sosialisasi mengenai implementasi PPh final 0,5% bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Walaupun sebenarnya aturan ini telah banyak diulas dan dibicarakan oleh banyak pihak, tetapi tak jarang masih ada wajib pajak atau pihak-pihak tertentu yang bertanya mengenai implementasi kebijakan tersebut.selengkapnya
Pemerintah menyatakan bahwa mekanisme penggunaan pajak rokok untuk menambal defisit penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih belum final.selengkapnya
Insentif pajak berupa penghapusan pajak bagi wajib pajak (WP) UMKM kemungkinan besar akan berlaku bagi WP UMKM yang menggunakan skema PPh Final.selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengusulkan mekanisme penarikan pajak perusahaan digital (Over the Top/OTT), seperti Google di Indonesia dapat dibuat sesederhana mungkin. Salah satu usulannya adalah penetapan tarif pajak penghasilan (PPh) secara final.selengkapnya
Pemberlakuan pajak penghasilan sebesar 0,5% pada UMKM konvensional dapat diberlakukan juga pada UMKM online. Hal ini penting untuk menciptakan equal playing field atau penyetaraan perlakuan antara UMKM konvensional dengan UMKM online.selengkapnya
Pemerintah juga mendukung dunia usaha bertahan dari dampak Covid-19 dengan memberikan insentif perpajakan. Total insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun.selengkapnya
Kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pemberian insentif pajak dan stimulus sebagai upaya untuk menekan dampak pandemi Coronavirus Diseases 2019 (COVID-19), menjadi angin segar bagi dunia usaha.selengkapnya
Rencana pemerintah untuk menurunkan pajak final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari satu persen menjadi 0,5 persen dinilai tidak begitu membantu pelaku industri. Pengurangan pajak final UMKM ini nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.selengkapnya
Selain menurunkan tarif PPh final untuk UKM jadi 0,5% dari 1%, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 yang sedang disiapkan pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.selengkapnya
Selain menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UKM jadi 0,5% dari 1%, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 yang sedang disiapkan pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.selengkapnya
Selain menyiapkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UKM jadi 0,5% dari 1%, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46, pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji pemangkasan PPh final untuk UKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Rencananya, Tarif PPh final sebesar 1% akan dipangkas jadi 0,5% dan batas maksimal omzet akan diturunkan dari Rp 4,8 miliar.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana memberikan batas waktu pada kebijakan PPh Final. Bagi WP UMKM perorangan akan diperbolehkan menggunakan PPh Final selama enam tahun, sementara WP Badan tiga tahun.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 pascaamnesti pajak. Salah satu yang diatur dalam PMK ini adalah mengenai prosedur Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final).selengkapnya
Rencana pemerintah untuk mengubah besaran PPh final dari 1% menjadi 0,5% melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu seharusnya diperuntukkan bagi seluruh wajib pajak Usaha Kecil Menengah (UKM), termasuk pelaku bisnis konvensional agar tercipta keseselengkapnya
Meski memberikan insentif bagi pelaku usaha khususnya Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), skema PPh final tak mencakup wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi.selengkapnya
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi usaha skala UKM (usaha kecil menengah) resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018, yang diluncurkan secara resmi hari ini Jumat (22/6/2018).selengkapnya
Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan PPh final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) 0,5%. Peluncuran tersebut manjadi bagian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak.selengkapnya
Pemerintah masih menggodok segala peraturan mengenai kebijakan perpajakan bisnis online atau e-commerce. Baru-baru ini, pemerintah menyatakan untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha kecil menengah (UKM).selengkapnya
Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun termasuk koperasi menjadi tinggal 0,5 persen dari omzet segera diberlakukan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya