Kementerian Keuangan mengungkapkan, hingga Selasa (29/11), baru sekitar 5.300 wajib pajak dari kalangan pelaku usaha real estat yang telah mengikuti program pengampunan pajak dengan total nilai tebusan Rp3,07 triliun. Padahal, Kementerian Keuangan mencatat, setidaknya ada 26.247 wajib pajak (WP) dari kalangan pelaku usaha real estat. Dengan demikian, baru sekitar 20,20% dari WP kalangan real estatselengkapnya
Ciputra Group berencana menjual aset real estate-nya dengan menerbitkan Real Estate Investment Trusts (REITs) alias Dana Investasi Real Estate (DIRE) jika pemerintah telah menurunkan biaya penerbitan DIRE menjadi 1,5 persen. Biaya untuk menerbitkan DIRE di Indonesia saat ini terdiri atas dua hal yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5 persen dan Pajak Penghasilan (Pph) 1 persen.selengkapnya
Untuk mendukung pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur soal produk investasi di pasar modal. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang produk investasi di bidang pasar modal dalam rangka mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Asosiasi Manajer Investasi Indonesia meminta pemerintah dapat menerapkan pajak penghasilan (PPh) final atas keuntungan investasi melalui instrumen reksa dana. Ketua Umum Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) sekaligus Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management Edward P. Lubis menuturkan investor reksa dana masih dibebankan oleh PPh berganda.selengkapnya
Kabar kurang sedap menimpa bintang Real Madrid, Gareth Bale. Winger asal Wales itu dikabarkan tengah tersandung kasus penggelapan pajak di Real Madrid baru-baru ini.selengkapnya
PT Bahana TCW Investment Management mengusulkan agar pajak investasi produk reksa dana dijadikan pajak final. Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management Edward Lubis mengatakan saat ini, penghasilan dividen, termasuk juga penghasilan dari selisih kurs, penghasilan dari hasil investasi di luar negeri, dari instrumen investasi selain saham dan obligasi domestik (jadi berlaku bagi reksa danaselengkapnya
Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia menilai bahwa minat investor dan potensi dana bergulir dalam investasi properti melalui instrumen dana investasi real estat atau DIRE cukup tinggi setelah pemerintah berkomitmen memberikan insentif pajak. Ketua DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy mengungkapkan,antusiasme pasar terhadap kehadiran instumen investasi DIRE di Indonesiaselengkapnya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 29 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berpotensi menunggak pajak hingga US$ 343 juta atau sekitar Rp 4,72 Triliun. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan dukungan laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2016 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tunggakan itu terdiri dari pajak penghasilan (PPh)selengkapnya
Melalui Paket Kebijakan Ekonomi XI, pemerintah berencana menurunkan pajak penghasilan final dana investasi real estat sebesar 0,5% serta tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang disinergikan dengan pemerintah daerah sebesar 1%. Pemerintah meyakini bahwa kebijakan itu mampu menarik minat sejumlah pengembang.selengkapnya
Kemenko Perekonomian mencatat kurang berkembangnya Dana Investasi Real Estate (DIRE) di Indonesia karena beban pajak yang harus dibayar dari investor maupun pemegang DIRE itu tidak kompetitif dibandingkan dengan DIRE yang ditentukan di negara-negara tetangga. "Jadi, pemerintah melalui paket kebijakan ke-5 itu sudah mengurangi pajak berganda yang timbul, kemudian dalam paket kebijakan ke-11,selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal dalam mendukung Undang-Undang tentang Amnesti Pajak.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal dalam mendukung Undang-Undang tentang Amnesti Pajak.selengkapnya
Pengusaha yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) menyambut baik kebijakan pemerintah ‎yang menurunkan pajak penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari lima persen menjadi 2,5 persen dari nilai transaksi yang diterima penjual.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menetapkan untuk memangaskan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk produk investasi yakni dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 yanselengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Ibu Kota. Terbaru dengan penguatan jaringan pelayanan dan investasi teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji pemangkasan PPh final untuk UKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Rencananya, Tarif PPh final sebesar 1% akan dipangkas jadi 0,5% dan batas maksimal omzet akan diturunkan dari Rp 4,8 miliar.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui bahwa pengawasan atas Wajib Pajak (WP) UMKM yang menikmati fasilitas PPh Final 0,5% dari omzet masih lemah.selengkapnya
Pemerintah terus menggalakkan sosialisasi mengenai implementasi PPh final 0,5% bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Walaupun sebenarnya aturan ini telah banyak diulas dan dibicarakan oleh banyak pihak, tetapi tak jarang masih ada wajib pajak atau pihak-pihak tertentu yang bertanya mengenai implementasi kebijakan tersebut.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana memberikan batas waktu pada kebijakan PPh Final. Bagi WP UMKM perorangan akan diperbolehkan menggunakan PPh Final selama enam tahun, sementara WP Badan tiga tahun.selengkapnya
Selain menurunkan tarif PPh final untuk UKM jadi 0,5% dari 1%, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 yang sedang disiapkan pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya