Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada Juni ini terkait kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta setiap bulan. Kebijakan ini akan berlaku surut mulai Januari 2016.selengkapnya
Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai Juni 2016 dengan tujuan mendorong sisi konsumsi masyarakat. Pemerintah berharap kelompok masyarakat dengan rentang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan mulai diberlakukan Juni ini. Tujuan dari kebijakan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini diutarakan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat Rapat Kerja Rancangan Anggaranselengkapnya
Komisi XI DPR-RI menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Aturan ini akan berlaku mulai tahun 2016. Pada 2015 lalu pemerintah juga telah menaikkan PTKP dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun.selengkapnya
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan mengenai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta sudah ditandatangani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan adanya aturan ini, Bambang berharap daya beli masyarakat bisa meningkat dalam waktu dekat.selengkapnya
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan ketentuan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku di tahun pajak 2016 ini, akan mendapat tambahan bila wajib pajak (WP) tersebut menikah. Bahkan, Bambang menyarankan para pria untuk menikah dengan isteri yang bekerja dan memiliki tiga anak, sehingga bisa mendapatkan PTKP yang lebih besar.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen. Rencana tersebut merupakan salah satu usulan Sri Mulyani untuk melakkuan reformasi perpajakan agar tercipta keadilan dan kesetaraan.selengkapnya
Suami dan istri dengan status pekerjaan sebagai pengusaha memiliki perhitungan pajak yang berbeda dengan pasangan yang keduanya adalah karyawan. Bagaimana perhitungan pajaknya, yuk simak simulasi detikFinance dengan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Selasa (2/2/2016).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Stimulus fiskal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) selama 6 bulan untuk menangkal dampak ekonomi dari Covid-19 dinilai tidak memiliki pengaruh terhadap daya beli.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menanggapi usulan mengenai pemangkasan tarif pajak bunga obligasi. Bagi otoritas pajak, jika usulan disampaikan, tentunya akan dibahas di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.selengkapnya
Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) memikirkan ulang keberatan perusahaan terkait aturan perpajakan yang harus ditaati. Hal ini setelah pemerintah mengharuskan PTFI mengubah status kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan pemerintah untuk menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun mampu mendorong daya beli masyarakat. Namun sayangnya, kebijakan tersebut berdampak negatif bagi penerimaan pajak.selengkapnya
Payung hukum kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari baseline Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) terbit.selengkapnya
Dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP).selengkapnya
Pemerintah memutuskan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen dari Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. ‎ Dengan kebijakan ini, seluruh Wajib Pajak, baik perusahaan maupun perorangan, sudah dapat menyesuaikan perhitungan besaran pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun besaran PPh terutangselengkapnya
Selain akan memperpanjang waktu konsesi bagi 39 ruas tol, pemerintah juga berencana memberikan insentif pajak. Namun, insentif ini hanya akan diberikan kepada tiga ruas tol, yang notabene baru saja beroperasi.selengkapnya
Aturan pajak memiliki banyak pilihan tergantung masing-masing kebutuhan Wajib Pajak (WP). Termasuk untuk wanita Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), juga memiliki aturan khusus. detikFinance bersama Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Selasa (2/2/2016), menyiapkan satu simulasi untuk kasus tersebut. Berikut simulasinya:selengkapnya
Saat menjadi pasangan suami-istri, proses perhitungan, pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak berubah. Bagaimana cara perhitungan pajaknya yang benar? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan pilihan fasilitas untuk suami istri sebagai wajib pajak (WP). Pastinya, pilihan bisa disesuaikan dengan keinginan WP.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya