Lewat kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pemerintah akan menghilangkan denda pajak bagai para peserta tax amnesty. Namun jika masih ada objek pajak yang sembunyikan oleh peserta, maka pemerintah akan mengenakan denda sebesar 200 persen.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2016 hingga batas waktu 31 Maret 2017. Apabila terlambat, denda yang harus dibayar sebesar Rp 100 ribu.selengkapnya
Penerapan sistem pertukaran informasi global pada 2018 mendatang bakal terkena batunya. Para wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya bakal dikenakan tarif hingga 35 persen serta denda sebesar 200 persen.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan, terhitung mulai 1 Juli 2016, para Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib untuk menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur).selengkapnya
Guru besar ekonomi Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali dan komika, Roni Immanuel alias Mongol berbagi pengalaman mereka membayar pajak. Keduanya hadir dalam acara Tax Gathering KPP Senen, Jakarta, Kamis (15/3/2018).selengkapnya
Telat bayar pajak kendaraan? Tak perlu khawatir kena denda. Setidaknya sampai tanggal 31 Oktober 2018, Otolovers yang telat bayar pajak kendaraan tidak akan dikenai denda.selengkapnya
Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 Juli 2016. Pemberlakuan secara nasional ini menyusul penetapan e-Faktur di wilayah Jawa dan Bali sejak 1 Juli 2015.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Wajib Pajak (WP) yang sudah terlanjur mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) dapat menarik permohonannya. Dengan keputusan tersebut, pemerintah menjamin akan mengembalikan uang tebusan tanpa pengenaan denda kepada WP.selengkapnya
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wajib pajak yang telat membayar PBB akan dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulannya. Aturan mengenai denda tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.selengkapnya
Salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang kerap terabaikan, yaitu membayar pajak. Bila tidak mengindahkan hal tersebut, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi tidak berlaku lagi. Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan.selengkapnya
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik langkah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menghapus denda bagi para peserta pengampunan pajak (tax amnesty) maupun yang belum ikut untuk melaporkan seluruh hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh).selengkapnya
Pemerintah memastikan paket kebijakan ekonomi ke-14 tentang e-commerce tak akan memberatkan para pengusaha pemula melalui penetapan pajak khusus.selengkapnya
Para pengusaha menolak wacana pemerintah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk biji kopi. Sebab menurut ekspor yang dilakukan berupa biji kopi dan bukannya bubuk kopi, sehingga tentunya akan sangat merugikan pengusaha jika tetap dikenakan PPN.selengkapnya
Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah mendukung kebijakan mengenai pengenaan pajak transaksi nontunai khususnya untuk pengeluaran melalui kartu kredit. "Kami menganggap ini masih wajar, dalam hal ini kami berusaha menjadi wajib pajak yang baik," kata Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi seperti ditulis Antara Semarang, Jumat (6/5).selengkapnya
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tidak menurunkan batasan omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari saat ini Rp 4,8 miliar per tahun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memungkinkan kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).selengkapnya
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama wajib menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 untuk membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 mulai Agustus 2020.selengkapnya
Pemerintah tengah menyasar penerimaan pajak dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seiring minimnya kontribusi kelompok ini ke penerimaan pajak.selengkapnya
Mulai 1 Oktober 2020, seluruh pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak secara elektronik. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) Kementerian Keuangan secara resmi memberlakukan layanan e-Faktur 3.0 yang merupakan pembaruan dari e-Faktur 2.2.selengkapnya
Para pengusaha kena pajak mohon diperhatikan. Terhitung mulai 1 Oktober 2020, seluruh pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak secara elektronik. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) Kementerian Keuangan secara resmi memberlakukan layanan e-Faktur 3.0 yang merupakan pembaruan dari e-Faktur 2.2.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya