Pemerintah berencana memberlakukan pajak bagi pelaku usaha yang masuk ke pasar dalam jaringan (daring/online). Keputusan ini diambil karena belum adanya aturan pajak di wilayah kerja tersebut.selengkapnya
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah, M. Ikhsan Ingratubun menyambut baik keputusan pemerintah yang menurunkan pajak penghasilan atau PPh UMKM dari yang sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen. Namun, kebijakan tersebut menurutnya belum memberikan kegembiraan bagi pelaku usaha.selengkapnya
Kalangan pelaku UMKM menganggap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu belum sepenuhnya pro-UMKM.selengkapnya
Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai, usaha mikro dan kecil di Indonesia seharusnya dibebaskan dari pajak. Menurutnya, hal itu bisa meningkatkan tingkat kepatuhan pajak dari pelaku usaha.selengkapnya
Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah baru saja menetapkan pajak penghasilan final (PPh final) UMKM turun menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%.selengkapnya
Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia (Akumindo) minta pajak 0% bagi usaha mikro dan kecil. Hal diungkapkan ketika bertemu Presiden Joko Widodo untuk merancang kebijakan mengembangkan UMKM.selengkapnya
UU Pengampunan pajak (Tax Amnesty) tidak hanya ditujukan untuk orang-orang kaya atau pengusaha besar, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bahkan, pelaku UMKM akan mendapatkan perlakuan khusus apabila mengikuti program pengampunan pajak demi berkembangnya usaha tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang menjadi dasar hukum pengenaan tarif bagi Wajib Pajak (WP) pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yakni 0,5 persen setahun. Sebelumnya, tarif pajak UMKM ditetapkan 1 persen per tahun.selengkapnya
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Braman Setyo menyambut gembira kebijakan penurunan PPh final UMKM menjadi 0,5 persen oleh pemerintah. Braman mengatakan keputusan tersebut sebagai buah dari perjuangan selama dua tahun terakhir.selengkapnya
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali menyebutkan insentif berupa penurunan tarif pajak penghasilan final dari satu persen menjadi 0,5 persen merupakan angin segar bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah khususnya yang bergerak di sektor produksi.selengkapnya
Setelah meluncurkan pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro kecil menengah (UMKM) 0,5% di Surabaya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan sosialisasi aturan baru tersebut di Denpasar, Bali, pada Sabtu (23/6/2018).selengkapnya
Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin dimudahkan dalam urusan transaksi perpajakan. Salah satunya dilakukan oleh pengembang aplikasi Klik46.selengkapnya
Pemerintah akan membebaskan pajak bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selama enam bulan ke depan. Pembebasan pajak ini dilakukan sebagai stimulus bagi UMKM di tengah pandemi virus corona (Covid-19).selengkapnya
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat menjadi pintu masuk mengenai perpajakan niaga daring atau e-commerce. Hanya saja, masih dibutuhkan regulasi lebih jelas dan mendetil.selengkapnya
Pemerintah resmi memungut pajak kepada pelaku usaha e-commerce mulai 1 April 2019. Ketentuan pengenaan pajak ini pun telah terbit, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.selengkapnya
Pemerintah pusat diharapkan tak mengenakan pajak bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang baru merintis ushanya. Kepala Dinas Kopersasi dan UMKM Kota Solo, Nur Hayati menilai kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen masih membebani pelaku UMKM. Terlebih bagi para pelaku UMKM pemula.selengkapnya
Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun menyatakan, kebijakan pemerintah yang menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) masih kurang tepat.selengkapnya
Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun termasuk koperasi menjadi tinggal 0,5 persen dari omzet segera diberlakukan.selengkapnya
Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar pertahun termasuk koperasi menjadi tinggal 0,5 persen atas omzet segera diberlakukan.selengkapnya
Pemerintah merilis aturan perpajakan untuk pelaku usaha e-commerce. Terbitnya aturan perpajakan ini untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya