Aturan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dinilai belum bisa menangkap potensi penerimaan dari perusahaan Over The Top (OTT) seperti Google dan Facebook. Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan tidak ada aturan baru di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 tentang penentuan BUT.selengkapnya
Aturan baru soal penarikan pajak untuk perusahaan over the top (OTT) yang diluncurkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Badan Usaha Tetap (BUT) diyakini memberikan kepastian hukum untuk mengejar pajak perusahaan Asing. Dalam aturan baru tersebut menekankan, perusahaan asing yang berpusat di negara lain tapi bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesselengkapnya
Pemerintah mengejar pajak Google hingga Facebook. Berbagai cara telah dilakukan, salah satunya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).selengkapnya
Ditjen Pajak mendesak Kemkominfo untuk segera merampungkan RPM tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet agar seluruh pemain OTT dan e-commerce asing dapat dikenakan wajib pajak. Iwan Djuniardi, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi pada Direktorat Jenderal Pajak mengakui sampai saat ini banyak pemain over the top (OTT) dan e-commerce asing yangselengkapnya
Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).selengkapnya
Google menjadi peramban utama bagi lebih dari 88 juta pengguna Internet di Indonesia untuk mencari informasi. Saking populernya mesin pencari ini, muncul istilah googling untuk menyebut aktivitas pencarian di dunia maya.selengkapnya
Penolakan Google untuk pemeriksaan pajak di Indonesia menjadi persoalan serius. Pemerintah kini sedang menyiapkan â€senjata†baru untuk membidik Google Asia Pacific (GAP) Pte Ltd.selengkapnya
Pemerintah kian gencar mengejar perusahaan digital. Di tengah proses mengejar pajak Google, Facebook, Yahoo! serta Twitter, kini giliran pajak perusahaan transportasi online asing yang dikejar, yaitu Uber dan Grab. Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pajak Jakarta Khusus Muhammad Hanif, pengejaran pajak Uber dan Grab masih dalam proses. Saat ini, Ditjen dalam proses mengubah status Uber danselengkapnya
DPR mendesak Google untuk patuh kepada RPM tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet dengan cara membuat badan usaha tetap (BUT) paling lambat Maret 2017 atau akan diblokir di Indonesia.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belakangan mengungkapkan bahwa perwakilan Google di Indonesia tidak patuh dalam membayar pajak. Google yang tidak berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia juga mempersulit bagi Ditjen Pajak untuk menarik pajak dari perusahaan raksasa di bidang teknologi itu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimistis Google akan membayar pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Pasalnya, sejak bulan lalu, Google mulai menunjukkan itikad baik dengan bersedia untuk menjalani tahap pemeriksaan.selengkapnya
Peraturan menteri (Permen) tentang perusahaan konten berbasis internet asal global atau over the top (OTT) belum juga rampung. Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan pelaku OTT tetap harus membentuk badan usaha tetap (BUT) atawa permanent establishment (PE) di Indonesia.selengkapnya
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru kepastian pajak terhadap over the top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia terhitung mulai 1 April 2019.selengkapnya
Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).selengkapnya
Pemerintah saat ini sudah mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau dikenal sebagai e-commerce melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019. Dengan adanya omnibus law, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan ada beberapa dimensi yang bisa dilihat terkait penyederhanaan Badan Usaha Tetap (BUT) saat omnibus law berlaku.selengkapnya
Selain tentang tarif, pembahasan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) juga mencakup pembahasan mengenai perluasan obyek pajak yang nantinya akan menjadi lahan perburuan baru bagi otoritas pajak.selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan Konten Melalui Internet (Over-the-Top/OTT), yang diunggah dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Kamis malam (31/3/2016). Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu hal yang dinyatakan adalah terkait penyedia layanan Over-The-Top (OTT) asing.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa perwakilan Google di Indonesia tidak patuh dalam membayar pajak. Namun perusahaan raksasa dibidang teknologi itu membantahnya.selengkapnya
Pengumuman-pengumuman, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan pajak baru yang ditujukan kepada perusahaan asing baik konvensional maupun digital.selengkapnya
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku dalam menarik pajak Google di Indonesia memang agak sulit. Pasalnya, Google bukan merupakan Badan Usaha Tetap (BUT).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya