Aturan BUT Dinilai Tak Bisa Menangkap Potensi Pajak GoogleAturan BUT Dinilai Tak Bisa Menangkap Potensi Pajak GoogleSenin 15 Apr 2019 09:54Ridha Anantidibaca 273 kaliSemua Kategori

Aturan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dinilai belum bisa menangkap potensi penerimaan dari perusahaan Over The Top (OTT) seperti Google dan Facebook. Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan tidak ada aturan baru di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 tentang penentuan BUT.selengkapnya

 Kejar Pajak Google Cs, PMK BUT Beri Kepastian HukumKejar Pajak Google Cs, PMK BUT Beri Kepastian HukumSenin 8 Apr 2019 13:52Ridha Anantidibaca 469 kaliSemua Kategori

Aturan baru soal penarikan pajak untuk perusahaan over the top (OTT) yang diluncurkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Badan Usaha Tetap (BUT) diyakini memberikan kepastian hukum untuk mengejar pajak perusahaan Asing. Dalam aturan baru tersebut menekankan, perusahaan asing yang berpusat di negara lain tapi bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesselengkapnya

 Dirjen Pajak Desak Kemkominfo Percepat Badan Usaha TetapDirjen Pajak Desak Kemkominfo Percepat Badan Usaha TetapRabu 18 Mei 2016 17:38Administratordibaca 1019 kaliSemua Kategori

Ditjen Pajak mendesak Kemkominfo untuk segera merampungkan RPM tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet agar seluruh pemain OTT dan e-commerce asing dapat dikenakan wajib pajak. Iwan Djuniardi, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi pada Direktorat Jenderal Pajak mengakui sampai saat ini banyak pemain over the top (OTT) dan e-commerce asing yangselengkapnya

 Kejar Pajak Google Cs, Sri Mulyani Keluarkan Jurus IniKejar Pajak Google Cs, Sri Mulyani Keluarkan Jurus IniKamis 13 Jun 2019 13:43Ridha Anantidibaca 296 kaliSemua Kategori

Pemerintah mengejar pajak Google hingga Facebook. Berbagai cara telah dilakukan, salah satunya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).selengkapnya

 Kemkeu rilis PMK 35/2019, Hipmi: Ruang penghindaran pajak lebih sempitKemkeu rilis PMK 35/2019, Hipmi: Ruang penghindaran pajak lebih sempitSenin 8 Apr 2019 10:37Ridha Anantidibaca 35 kaliSemua Kategori

Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).selengkapnya

 Google Tidak KonsistenGoogle Tidak KonsistenSelasa 20 Sep 2016 15:34Administratordibaca 824 kaliSemua Kategori

Penolakan Google untuk pemeriksaan pajak di Indonesia menjadi persoalan serius. Pemerintah kini sedang menyiapkan ”senjata” baru untuk membidik Google Asia Pacific (GAP) Pte Ltd.selengkapnya

 Google Tolak Bayar Pajak, Murdaya Poo Sebut Demi Persaingan BisnisGoogle Tolak Bayar Pajak, Murdaya Poo Sebut Demi Persaingan BisnisSelasa 20 Sep 2016 07:15Administratordibaca 468 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belakangan mengungkapkan bahwa perwakilan Google di Indonesia tidak patuh dalam membayar pajak. Google yang tidak berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia juga mempersulit bagi Ditjen Pajak untuk menarik pajak dari perusahaan raksasa di bidang teknologi itu.selengkapnya

 Menggoogling Pajak GoogleMenggoogling Pajak GoogleSelasa 20 Sep 2016 14:50Administratordibaca 601 kaliSemua Kategori

Google menjadi peramban utama bagi lebih dari 88 juta pengguna Internet di Indonesia untuk mencari informasi. Saking populernya mesin pencari ini, muncul istilah googling untuk menyebut aktivitas pencarian di dunia maya.selengkapnya

 Giliran Grab dan Uber, Diuber PajakGiliran Grab dan Uber, Diuber PajakRabu 27 Apr 2016 20:58Administratordibaca 2841 kaliSemua Kategori

Pemerintah kian gencar mengejar perusahaan digital. Di tengah proses mengejar pajak Google, Facebook, Yahoo! serta Twitter, kini giliran pajak perusahaan transportasi online asing yang dikejar, yaitu Uber dan Grab. Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pajak Jakarta Khusus Muhammad Hanif, pengejaran pajak Uber dan Grab masih dalam proses. Saat ini, Ditjen dalam proses mengubah status Uber danselengkapnya

 DPR: Google Harus Bentuk Badan Usaha Dan Wajib Patuh Bayar PajakDPR: Google Harus Bentuk Badan Usaha Dan Wajib Patuh Bayar PajakSelasa 20 Sep 2016 13:17Administratordibaca 1287 kaliSemua Kategori

DPR mendesak Google untuk patuh kepada RPM tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet dengan cara membuat badan usaha tetap (BUT) paling lambat Maret 2017 atau akan diblokir di Indonesia.selengkapnya

 Wajib Miliki NPWP, Google Cs Kini Sulit Berkelit dari PajakWajib Miliki NPWP, Google Cs Kini Sulit Berkelit dari PajakSelasa 9 Apr 2019 11:23Ridha Anantidibaca 666 kaliSemua Kategori

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru kepastian pajak terhadap over the top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia terhitung mulai 1 April 2019.selengkapnya

 Aksi Kejar Pajak Google Mulai `Membuahkan` HasilAksi Kejar Pajak Google Mulai `Membuahkan` HasilJumat 7 Okt 2016 14:35Administratordibaca 674 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimistis Google akan membayar pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Pasalnya, sejak bulan lalu, Google mulai menunjukkan itikad baik dengan bersedia untuk menjalani tahap pemeriksaan.selengkapnya

 REVISI UU PPH : Objek Pajak Diperluas, Ini Dia BocorannyaREVISI UU PPH : Objek Pajak Diperluas, Ini Dia BocorannyaRabu 24 Jul 2019 13:39Ridha Anantidibaca 972 kaliSemua Kategori

Selain tentang tarif, pembahasan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) juga mencakup pembahasan mengenai perluasan obyek pajak yang nantinya akan menjadi lahan perburuan baru bagi otoritas pajak.selengkapnya

 Kemkeu rilis PMK 35/2019, Hipmi: Ruang penghindaran pajak lebih sempitKemkeu rilis PMK 35/2019, Hipmi: Ruang penghindaran pajak lebih sempitJumat 12 Apr 2019 09:47Ridha Anantidibaca 806 kaliSemua Kategori

Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).selengkapnya

 Menkominfo Terbitkan Surat Edaran, Paksa OTT Asing Bayar PajakMenkominfo Terbitkan Surat Edaran, Paksa OTT Asing Bayar PajakJumat 1 Apr 2016 12:29Administratordibaca 2141 kaliSemua Kategori

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan Konten Melalui Internet (Over-the-Top/OTT), yang diunggah dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Kamis malam (31/3/2016). Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu hal yang dinyatakan adalah terkait penyedia layanan Over-The-Top (OTT) asing.selengkapnya

 Pelaku OTT Tetap Harus Punya Badan Usaha TetapPelaku OTT Tetap Harus Punya Badan Usaha TetapSenin 19 Sep 2016 20:22Administratordibaca 1769 kaliSemua Kategori

Peraturan menteri (Permen) tentang perusahaan konten berbasis internet asal global atau over the top (OTT) belum juga rampung. Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan pelaku OTT tetap harus membentuk badan usaha tetap (BUT) atawa permanent establishment (PE) di Indonesia.selengkapnya

 Ini Kata Dirjen Pajak Penyederhanaan BUT di PP 80Ini Kata Dirjen Pajak Penyederhanaan BUT di PP 80Rabu 11 Des 2019 09:48Ridha Anantidibaca 309 kaliSemua Kategori

Pemerintah saat ini sudah mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau dikenal sebagai e-commerce melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019. Dengan adanya omnibus law, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan ada beberapa dimensi yang bisa dilihat terkait penyederhanaan Badan Usaha Tetap (BUT) saat omnibus law berlaku.selengkapnya

 Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Kejar Pajak Google CsSri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Kejar Pajak Google CsSenin 8 Apr 2019 10:44Ridha Anantidibaca 482 kaliSemua Kategori

Pengumuman-pengumuman, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan pajak baru yang ditujukan kepada perusahaan asing baik konvensional maupun digital.selengkapnya

 Google: Kami Sudah Bayar Semua Pajak yang Berlaku di IndonesiaGoogle: Kami Sudah Bayar Semua Pajak yang Berlaku di IndonesiaJumat 16 Sep 2016 17:00Administratordibaca 1619 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa perwakilan Google di Indonesia tidak patuh dalam membayar pajak. Namun perusahaan raksasa dibidang teknologi itu membantahnya.selengkapnya

 Ditjen Pajak Beberkan Dosa-Dosa Google Selama Berbisnis di IndonesiaDitjen Pajak Beberkan Dosa-Dosa Google Selama Berbisnis di IndonesiaJumat 16 Sep 2016 11:46Administratordibaca 920 kaliSemua Kategori

Ditjen Pajak berencana melakukan pemeriksaan pajak terhadap Google. Namun, rencana ini ditolak mentah-mentah oleh Google.selengkapnya


 

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




TAGS # :