Pemerintah mengusulkan ketentuan baru mengenai imbalan bunga dan sanksi administratif berupa bunga.selengkapnya
PT Bank OCBC NISP Tbk menganggap tidak akan ada tekanan signifikan pada likuiditas perbankan terutama Dana Pihak Ketiga (DPK), jika pemerintah memangkas pajak bunga obligasi. Pemerintah memangkas pajak bunga obligasi dari 15 persen menjadi lima persen.selengkapnya
PT Bank OCBC NISP Tbk menganggap tidak akan ada tekanan signifikan pada likuiditas perbankan terutama Dana Pihak Ketiga (DPK), jika pemerintah memangkas pajak bunga obligasi terkait infrastruktur menjadi lima persen dari 15 persen.selengkapnya
Meski Bank Indonesia (BI) telah menerapkan reformulasi kebijakan suku bunga acuan baru yakni BI 7 Days (Reverse) Repo Rate, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tetap akan menerapkan kebijakan batas atas (capping) suku bunga deposito bagi perbankan.selengkapnya
Penurunan pajak bunga surat utang atau obligasi infrastruktur dinilai efektif bisa menghimpun pendanaan, namun di sisi lain hal tersebut dikhawatirkan menambah tekanan terhadap ikuiditas perbankan dan pada akhirnya mendorong perbankan menaikkan suku bunga simpanan serta selanjutnya kredit, kata Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad.selengkapnya
Penentuan besarnya imbalan bunga akan mengikuti skema penentuan besaran sanksi administratif dalam rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.selengkapnya
Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Di RUU tersebut, pemerintah akan mengatur ulang sanksi administrasi perpajakan.selengkapnya
Wakil Ketua Tetap Bidang Perpajakan Kadin sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) Herman Juwono menilai revisi imbalan bunga dalam Omnibus Law Perpajakan harus seimbang dengan penurunan PPh Badan.selengkapnya
BI berpendapat bank tidak perlu menaikkan bunga deposito. Alasannya, likuiditas masih terjaga. Dana operasi moneter di atas Rp 300 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak menyebut frasa mengenai ‘pajak yang akan terutang' untuk menghitung besaran sisa imbalan bunga sifatnya opsional.selengkapnya
Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana penghapusan pajak bunga Surat Berharga Negara (SBN). Pertimbangannya, beban bunga SBN yang harus dibayarkan pemerintah kepada para investor terus membengkak ketimbang pendapatan pajak yang diperoleh dari surat utang tersebut.selengkapnya
Selain relaksasi PPh badan dari 25% ke 20%, pemerintah juga melonggarkan besaran sanksi admisnistratif bagi wajib pajak yang kurang patuh.selengkapnya
Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah. Hal ini dilakukan lantaran bunga obligasi mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dari para investor dalam lelang.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menolak permintaan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menurunkan tingkat pajak bunga pinjaman luar negeri menjadi 5%.selengkapnya
Untuk menguatkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (WP), pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi salah satu pembicara dalam acara seminar Astra terkait Ekonomi Makro 2019.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan 7-Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,5 persen. Upaya ini dinilai pengusaha belum cukup untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Masih ada permintaan dari pelaku usaha, salah satunya relaksasi pajak.selengkapnya
Pemerintah tengah mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga surat utang atau obligasi pemerintah dan swasta. Namun, Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai kebijakan itu tidak perlu. Sebab, penurunan tarif bisa membuat perbankan menghadapi risiko perebutan dana.selengkapnya
Pemerintah mengatur sanksi administrasi pajak jadi lebih fleksibel. Sebelumnya sanksi bunga atas denda administrasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar 2%.selengkapnya
Sejumlah berita dari dalam negeri menjadi perhatian pasar pada perdagangan hari ini, Rabu (18/1/2017).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya