Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengusulkan agar repatriasi dana hasil pengampunan pajak atau tax amnesty bisa ditampung oleh instrumen obligasi valutas asing (valas). Tujuannya agar aliran masuk dana tersebut tidak memicu gejolak nilai tukar rupiah. Selain itu, instrumen investasi dan keuangan di dalam negeri terhitung masih minim.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dapat ditampung dalam instrumen pasar modal yaitu reksa dana penyertaan terbatas (RDPT). Namun, produk tersebut hanya bersifat jangka pendek. Dana repatriasi yang diperkirakan oleh pemerintah akan masuk sebesar Rp 1.000 triliun tersebut diarahkan akan masuk melalui instrumen investasi yangselengkapnya
Aliran dana repatriasi hasil amnesti pajak yang ditampung PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. terus bertambah.selengkapnya
Pemerintah berjanji mempermudah dan mempercepat proses penerbitan instrumen keuangan untuk menampung dana hasil program pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Pemerintah akan membuat paket instrumen yang saling berkaitan antar wadah penampung dana hasil repatriasi dalam rencana kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan dalam pertemuannya dengan beberapa bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV pekan lalu didapat masukkan terkait instrumen tersebut. Pasalnya, jika hanya menggunakan instrumen depositoselengkapnya
Demi menyukseskan program pengampunan pajak atau tax amnesty, pemerintah masih melakukan berbagai upaya. Salah satunya upaya untuk memperbanyak instrumen investasi guna menampung dana repatriasi yang masuk.selengkapnya
Kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty diprediksi dapat menarik dana maupun aset orang-orang Indonesia yang selama ini tersimpan di negara-negara surga pajak. Pemerintah maupun lembaga keuangan lagi harus menyiapkan berbagai instrumen guna menampung derasnya modal tersebut.selengkapnya
Ekonom berpendapat untuk menampung dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak cukup berbekal instrumen yang sudah ada. Ekonom Universitas Gajah Mada A. Tony Prasetiantono berpendapat perbankan tak perlu repot mempersiapkan instrumen khusus untuk menampungnya. Dana repatriasi ini cukup ditempatkan pada instrumen yang lazim, semisal deposito.selengkapnya
Pemerintah sudah siap mengantisipasi besarnya dana repatriasi setelah kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty resmi berjalan. Segala bentuk instrumen pun sudah disiapkan sebagai wadah penampungan dana repatriasi yang besarannya bisa ribuan triliun ini.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan mempersiapkan paket instrumen untuk menampung dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty). Rencana ini disusun menanggapi kekhawatiran para bankir terhadap banjir dana repatriasi ke perbankan kalau kebijakan pengampunan pajak berlaku tahun ini.selengkapnya
Sebagai bank persepsi (penerima setoran pajak) yang ditunjuk untuk menampung dana repatriasi, Bank Central Asia (BCA) mengaku tidak memiliki target berapa besar dana repatriasi amnesti pajak yang bisa ditampung di bank tersebut.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada bank nasional maupun internasional yang telah ditunjuk menjadi bank persepsi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) bisa melakukan terobosan dalam mensosialisasikan program tersebut. Salah satunya, dengan jemput bola (proaktif).selengkapnya
Perbankan siap mengelola dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty. Bank akan menjadi pintu masuk utama aliran dana dan diyakini dapat berdampak langsung pada likuiditas dan bisnis perbankan nasional.selengkapnya
PT Jasamarga Tbk akan memanfaatkan dana yang berhasil ditampung dari pengampunan pajak untuk mengembangkan empat ruas tol yang baru saja digenggam perseroan.selengkapnya
Beleid pengampunan pajak atau tax amnesty diperkirakan bisa menarik dana Rp 200 triliun melalui opsi repatriasi. Pemerintah mengaku siap menyerap dana milik warga negara Indonesia yang akan pulang kampung melalui instrumen surat utang negara (SUN).selengkapnya
Wajib pajak yang melakukan repatriasi hartanya yang ada di luar negeri bebas memilih salah satu instrumen investasi yang ada dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Dalam beleid yang telah disetujui parlemen untuk diundangkan itu tidak ada ketentuan instrumen investasi yang wajib dipakai wajib pajak (WP). Aturan itu hanya mengamanatkan patokan waktu kewajiban investasi (lock-up) minimal 3selengkapnya
Bank Indonesia akan menambah penerbitan instrumen di pasar keuangan untuk menampung dana repatriasi modal dari luar negeri yang hadir sebagai dampak dari implementasi kebijakan pengampunan pajak.selengkapnya
Bank Indonesia akan menambah penerbitan instrumen di pasar keuangan untuk menampung dana repatriasi modal dari luar negeri yang hadir sebagai dampak dari implementasi kebijakan pengampunan pajak.selengkapnya
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan diminta segera mengantisipasi potensi dana keluar setelah berakhirnya masa penguncian dana (lock up) repatriasi Amnesti Pajak pada pertengahan 2019.selengkapnya
Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait terus mempersiapkan instrumen penampung dana hasil repatriasi dari para peserta program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Persiapan ini, sebagai bentuk antisipasi banjirnya likuiditas dari dana repatriasi tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya