Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 akan menjadi jalan untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi di Indonesia. PP tersebut mengatur soal biaya operasional yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan (PPh) di hulu migas.selengkapnya
Pemerintah sudah merilis 17 sektor industri yang mendapat insentif pajak ini, salah satunya industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunan. Merespons kebijakan ini, investor berharap eksplorasi migas juga ikut mendapat insentif.selengkapnya
Pagi ini, Kamis (6/7) kabar baik datang dari sektor hulu migas, pasalnya aturan yang sudah sangat dinantikan oleh para investor kini sudah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut merupakan revisi dari PP No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membebaskan pajak eksplorasi, lantaran harga minyak dunia masih melorot, dan gairah eksplorasi sektor minyak dan gas (migas) juga ikut menurun. Direktur Jenderal Migas ESDM I GN Wiratmaja Puja mengatakan, persentase penurunan kegiatan eksplorasi di sektor migas mencapai 15% hingga 20%.selengkapnya
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas) menyambut positif kehadiran fasilitas fiskal oleh Kementerian Keuangan yang diklaim semakin menggairahkan industri migas tanah air.selengkapnya
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjelaskan tidak ada pemberian insentif libur pajak (tax holiday) di sektor hulu migas. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang diterbitkan beberapa waktu lalu.selengkapnya
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartisto Lukita menyakini kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5% bakal mampu meningkat sektor industri. Pasalnya bakal banyak UMKM yang meningkatkan kualitas produknya.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memproyeksikan kebijakan pemeriksaan yang baru bakal menambah memperbaiki kualitas pemeriksaan.selengkapnya
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk industri hulu migas. Ini karena pada aturan sebelumnya tak memasukkan industri hulu migas sebagai penerima insentif libur pajak (tax holiday).selengkapnya
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai biaya operasi migas yang harus dikembalikan (cost recovery) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas.selengkapnya
Pemerintah kembali memberikan keringanan fiskal untuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi bagi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas fiskal bagi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas dalam melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi.selengkapnya
Indonesian Petroleum Association (IPA) berharap, investasi hulu migas bisa meningkat di tahun 2018 ini. Salah satu perangsangnya adalah pemberian insentif bebas pajak alias tax holiday. Apalagi, jika hulu migas masuk dalam 17 sektor industri yan bisa mendapatkan fasilitas itu.selengkapnya
Guna mempercepat arus investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), pemerintah dinilai perlu menyiapkan insentif pajak bagi investor. Dalam hal ini, pemerintah diminta tidak berfokus pada upaya meningkatkan pendapatan, namun berupaya menciptakan iklim investasi yang menarik bagi para penanam modal di sektor hulu migas.selengkapnya
Pelaku minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) menyambut baik terbitnya PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. IPA menilai aturan tersebut cukup mengakomodir beberapa masukan pelaku migas mengenai perpajakan gross split.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih perlu bersabar dalam menerapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 untuk menggairahkan bisnis di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Penyebabnya, hingga kini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution belum meneken draf final revisi aturan tentang cost recovery (penggantian biaya talangan kontraktor migas)selengkapnya
Investor menginginkan adanya aturan dari yang memuat insentif tax allowance (keringanan pajak) dan tax holiday (libur pajak) untuk industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Ini karena selama ini aturan yang ada, termasuk yang akan terbit tidak mengakomodir industri hulu migas.selengkapnya
Pelaku industri hulu minyak dan gas bumi (migas) menyambut positif rencana pemerintah memberikan keringanan pajak pada skema kontrak gross split. Jika kebijakan itu benar-benar direalisasikan, mereka menilai bisa menggairahkan iklim investasi hulu migasselengkapnya
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan bahwa adanya aturan kontrak bagi hasil gross split tidak lantas membuat investor minyak dan gas (migas) takut untuk berinvestasi di Indonesia.selengkapnya
Presiden Joko Widodo turut mendorong penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang cost recovery dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Tujuannya agar investasi di sektor hulu migas kembali bergairah di tengah rendahnya harga minyak dunia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya