Pemerintah kembali mengutak-atik skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor roda empat. Skema kali ini menguntungkan bagi mobil listrik tapi tidak untuk mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC).selengkapnya
Pada wacana skema harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang kini sedang dikaji membuat program Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Low Cost Green Car (LCGC) tak lagi istimewa. Hal itu bakal pindah ke program pemerintah yang lain yakni Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).selengkapnya
Pemerintah kembali mengutak-atik skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor roda empat. Skema kali ini menguntungkan bagi mobil listrik tapi tidak untuk mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC).selengkapnya
Pemerintah sudah menentukan pengenaan tarif baru Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) buat produk Low Cost Green Car (LCGC) melalui Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 73 Tahun 2019. Menurut penjelasan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), produk LCGC sekarang dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.selengkapnya
Mobil-mobil murah yang tergolong Low Cost Green Car (LCGC) tak lagi murah setelah pemerintah menetapkan harmonisasi skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor roda empat. Mobil LCGC yang sebelumnya terkena PPnBM 0% akan dinaikkan menjadi 3%.selengkapnya
Setelah selama ini menikmati fasilitas bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), mobil LCGC (Low Cost and Green Car) bakal kena pajak sebesar 3%. Meski sebagian orang khususnya konsumen merasa keberatan, penambahan pajak ini diharapkan oleh Kementerian Perindustrian dapat mendorong investasi masuk ke dalam negeri.selengkapnya
Pemerintah telah melakukan ubahan skema pengenaan pajak kendaraan bermotor khususnya mobil, dimana kendaraan jenis LCGC sebelumnya bebas pajak, kini mulai dikenakan penambahan pajak sebesar 3 persen.selengkapnya
Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa program Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau ( KBH2) atau populer dengan sebutan Low Cost Green Car ( LCGC) bakal tetap diteruskan.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru Pajak Penyesuaian Atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 73 Tahun 2019, dan juga mengatur PPnBM baru untuk kelompok kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (Low Cost Green Car atau LCGC).selengkapnya
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 ini juga mengatur PPnBM baru untuk kelompok kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (Low Cost Green Car atau LCGC).selengkapnya
Pamor LCGC semakin turun ditambah dengan rencana suntikan PPnBM sebesar 3% membuat nasibnya kini berada di ujung tanduk. Belum lagi dari tahun ke tahun harga jual mobil ini perlahan telah mengalami peningkatan.selengkapnya
Adanya harmonisasi tarif pajak kendaraan untuk mobil sedan dan kendaraan listrik diharapkan bisa menyegarkan pasar sedan yang selama ini terdiskriminasi. Sebab, selain tarif PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) yang bakal dikurangi mobil sedan dituntut agar hemat bahan bakar.selengkapnya
Bogor LCGC akan menggunakan skema PPnBM baru yang sebelumnya PPnBM 0% menjadi 3 persen. Meski jika dikalkulasikan pada harga mobil saat ini biayanya tak besar, tentu bagi beberapa konsumen penambahan itu memiliki dampaknya.selengkapnya
Kementerian Perindustrian akan mengusulkan penerapan pajak berdasarkan tingkat polusi atau carbon tax untuk kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya menurunkan target emisi sebesar 29% pada 2030Penerapan carbon tax ini rencananya dimuat dalam re gulasi yang mengatur pro gram low carbon emission vehicle (LCEV),selengkapnya
Pemerintah telah merilis aturan untuk mempercepat perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Lewat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penjualan mobil listrik membludak.selengkapnya
Ada yang menarik saat menyimak skema baru Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor yang sedang diajukan oleh Kementerian Perindustrian.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman memutuskan menghapus Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal yacht asing. Payung hukumnya saat ini sedang disiapkan.selengkapnya
Pemerintah akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk maskapai yang menyewa pesawat dari luar negeri. Dengan pembebasan ini diharapkan membuat maskapai menjadi kompetitif dan tiket pesawat bisa turun.selengkapnya
Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di tahun ini. Rencana tersebut disambut positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan ke Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.selengkapnya
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyatakan, penerbitan peraturan kepala (Perka) Nomor 11 Tahun 2019 sebagai bentuk untuk mengakomodir kebutuhan pelaku usaha.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya