Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang pemberian insentif super tax deduction bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi, diyakini akan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja terampil.selengkapnya
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan aturan insentif pengurangan pajak hingga 200 persen (super deductable tax) terhadap industri yang menyelenggarakan program vokasi dapat terbit April 2019.selengkapnya
Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak bagi industri yang terlibat dalam program vokasi dan pelatihan SDM ketenagakerjaan nasional.selengkapnya
Pemerintah tengah mematangkan aturan turunan PP No.45/2019 terkait mekanisme pemberian insentif bagi pelaku usaha padat karya, vokasi, serta riset dan perkembangan.selengkapnya
Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengatakan pembahasan mengenai vokasi untuk aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 sudah siap.selengkapnya
Pemerintah ingin segera merampungkan desain insentif pajak berupa pengurangan pembiayaan bagi perusahaan yang mengalokasikan anggaran untuk penelitian dan pengembangan atau litbang (Research and Development/R&D) dan pendidikan vokasi.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.45/2019 yang memberikan diskon pajak besar-besaran kepada sektor industri padat karya, perusahaan penyelenggara vokasi, serta riset dan pengembangan (R&D).selengkapnya
Pemerintah sedang memfinalisasi aturan pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang ikut program vokasi. Kini aturan tersebut sedang dibahas Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).selengkapnya
Dosen Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) membuat aplikasi Konsultasi Pajak bernama E-Taxaction. Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).selengkapnya
Pemerintah masih menggodok aturan insentif pajak alias super deductible tax bagi industri yang bekerja sama dengan lembaga pengembangan (riset) dan pelatihan vokasi digital. Tarif yang didapat sebuah perusahaan bisa mencapai 200% di sektor pendidikan vokasi.selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang PerekonomianDarminNasution mendorong industri dan pengusaha untuk memfasilitasi pendidikanvokasi. Menurutnya, hal ini dapat menggenjot perkembangan pendidikanvokasi di Indonesia.selengkapnya
Wajib pajak badan yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran untuk pengembangan kompetensi tertentu dapat menerima pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan tersebut atau Super Deduction Vokasi.selengkapnya
Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa bagi pelaku industri yang terlibat dalam upaya pembangunan sumber daya manusia (SDM) lewat program pendidikan vokasi, akan mendapatkan potongan pajak hingga 200%.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan terobosan insentif pajak terbaru, yakni deduction tax bagi para pelaku usaha yang berperan aktif dalam mendukung program vokasi pemerintah. Sebagai informasi, insentif super deduction tax berbeda dengan tax holiday dan tax allowance, di mana perusahaan mendapatkan insentif langsung berupa pemotongan PPh badan.selengkapnya
Pemerintah tengah mengkaji pemberikan insentif fiskal baru dalam wujud tax super deduction, guna mendukung kegiatan research and development (R&D) serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) penyokong industri generasi keempat (industri 4.0). Insentif ini akan melengkapi dua insentif lain, tax holiday dan tax allowence, yang hasil revisi regulasinya akan segera diberlakukan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji lebih lanjut sektor-sektor industri mana saja yang bisa mendapatkan kebijakan tax allowance atau insentif pajak.selengkapnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 terkait dengan super deduction tax atas vokasi akan segera dirilis.selengkapnya
Pemerintah mengatakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 akan dikeluarkan dalam waktu dekat.selengkapnya
Besaran super deduction atau insentif fiskal berupa potongan pajak bagi perusahaan yang mendorong pengembangan inovasi dan vokasi dinilai harus lebih dari 100% agar Indonesia bisa bersaing dengan negara lain.selengkapnya
Pemerintah menyiapkan sederet strategi untuk menghadapi revolusi industri 4.0, di antaranya dengan memberikan insentif pajak berupa super deduction tax untuk industri yang berinvestasi pada pendidikan vokasi serta penelitan dan pengembangan. Targetnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait terbit pada Maret 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya