Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menagih Direktorat ‎Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk segera membayar kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Dalam hitungan APBI, besaran restitusi yang belum dibayarkan mencapai Rp 1,5 triliun. Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengatakan, ada 11 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), khususnya padaselengkapnya
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) belum mengetahui adanya tunggakan kewajiban pajak oleh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Jumlah tunggakan pajak tersebut jumlahnya hingga triliunan rupiah. Berdasarkan data yang diperoleh Beritasatu.com, tunggakan pajak beberapa PKP2B hingga akhir 2015 kemarin antara lain; iuran tetap sebesar US$ 617.175.selengkapnya
Melalui Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI), 11 perusahaan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) meminta pengakuan atas telah dibayarnya kewajiban pajak atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Direktorat Jenderal Pajak (Diten Pajak) Kementerian Keuangan. Ketua Umum APBI, Pandu P Sjahrir menyatakan, bahwa pengakuan tersebut masih tarik ulur. Hal itu seiring denganselengkapnya
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) berharap pemerintah bisa merampungkan sengketa restitusi pajak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) sejalan dengan adanya amandemen kontrak.selengkapnya
‎Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah menyelesaikan hak pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terkait restitusi (pengembalian) pajak. Pasalnya, amendemen kontrak tak berlaku surut.selengkapnya
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah menyelesaikan persoalan restitusi pajak para pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga.selengkapnya
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan restitusi pajak para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III. Pasalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa batu bara tidak termasuk barang kena pajak (BKP) dinilai tidak konsisten.selengkapnya
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menginginkan Pemerintah memberikan hak ‎pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terkait restitusi pajak, sebelum mengamandemen kontrak pertambangan.selengkapnya
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bakal punya pengaruh besar bagi industri tambang batubara tanah air. Salah satunya karena beleid anyar tersebut menetapkan batubara sebagai barang kena pajak (BKP).selengkapnya
Pemerintah belum juga menerbitkan paket kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) perihal izin pertambangan batubara dan penerimaan negara dari bidang usaha komoditas emas hitam tersebut.selengkapnya
Amandemen kontrak tidak menjadi jaminan penyelesaian masalah restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pemegang Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I dan III.selengkapnya
Sengketa pajak pertambahan nilai (PPN) pada pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi III masih belum menemui kejelasan. Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Pandu Sjhrir mengungkapkan, ada kelebihan pajak sekira Rp1,5 triliun yang harusnya dikembalikan kepada para kontraktor, karena memang mereka berhak atas restitusi pajak pertambanganselengkapnya
Sengketa pajak pertambahan nilai (PPN) pada pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III masih belum menemui kejelasan. Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Sjhrir mengungkapkan, ada kelebihan pajak sekira Rp1,5 triliun yang harusnya dikembalikan kepada para kontraktor, karena memang mereka berhak atas restitusi pajak pertambanganselengkapnya
Perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III menuntut perlakuan sama dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam hal ini ada kesetaraan mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala memaparkan masing-masing perusahaan PKP2B generasi ketiga mendapatselengkapnya
Pembisnis mendukung rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mereka berharap, proses restitusi pajak tidak seperti sekarang ini yang berbelit-belit dan memakan waktu berbulan-bulan.selengkapnya
Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). PP yang akan diterbitkan salah satunya berisi syarat perpanjangan kontrak pertambangan.selengkapnya
Pemerintah mengatakan amandemen kontrak mampu menyelesaikan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I dan III.selengkapnya
Kado awal tahun dari pemerintah berupa pemberian diskon pajak mobil baru nyatanya tak membuat seluruh pihak antusias dan menyambut gembira. Jika industri komponen masih tak optimistis, industri ban menyuarakan hal serupa.selengkapnya
Perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) meminta perlakukan perpajakan yang sama seperti PT Freeport Indonesia. Selain mendapatkan perpanjangan operasi 20 tahun ke depan, perusahaan PKP2B yang kontraknya akan habis juga meminta skema pajak tetap atau nailed down.selengkapnya
Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bidang usaha pertambangan batubara.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya