Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% mulai Januari 2020. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) pun menyesalkan keputusan ini. Mereka menilai, langkah ini akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).selengkapnya
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok. Meskipun, kenaikan tersebut merupakan strategi untuk mengejar target penerimaan cukai yang meningkat tahun depan. Kini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus putar otak untuk mengejar target.selengkapnya
Pemerintah akan mengenakan tarif cukai produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-ciggarette, tobacco molasses, snuffing tobacco, chewing tobacco, serta cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Adapun tarif yang akan dikenakan sebesar 57 persen dari harga jual eceran.selengkapnya
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami Bahar mengatakan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) amat terpukul karena pandemi Covid-19.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan realisasi penerimaan cukai musti diwaspadai, walaupun pertumbuhannya masih positif. Hal ini dikarenakan produksi rokok atau hasil tembakau berada di zona negatif.selengkapnya
ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyesalkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Dalam Perpres 18/2020 yang diundangkan 20 Januari 2020, terdapat beberapa klausul yang mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.selengkapnya
Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), asosiasi perusahaan rokok menengah-kecil dan pelaku industri industri hasil tembakau (IHT), mengusulkan syarat penyederhanaan cukai.selengkapnya
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaìkkan tarif cukai rokok hasil tembakau (HT) di 2019. Ini bukan pertama kalinya pemerintah rela untuk tidak menaikkan tarif cukai HT.selengkapnya
Pemerintah membatalkan kenaikan cukai hasil tembakau tahun depan dan memperkirakan, perolehan cukai akan sama dengan tahun ini. Tapi di sisi industri, keputusan ini membawa kelegaan.selengkapnya
Gabungan Perserikatan Pabrik Rook Kretek Indonesia (GAPPRI) berharap kebijakan cukai 2019 status quo, tetap sesuai dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2018.selengkapnya
Pemerintah dikabarkan telah melakukan pembahasan kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun depan. Beredar kabar, tarif cukai rokok naik rata-rata 17%.selengkapnya
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyesalkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 yang memuat simplifikasi pengenaan cukai industri hasil tembakau (IHT).selengkapnya
Cukai rokok selalu naik setiap tahun. Besaran kenaikan cukai rokok per tahun biasanya di atas 10%, kecuali tahun 2020, Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik sebesar 23%.selengkapnya
Pengusaha meminta kenaikan harga jual eceran (HJE) bagi hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) jenis liquid vape perlu mempertimbangkan kelangsungan industri.selengkapnya
Pemerintah mengaku telah mempertimbangkan berbagai akibat dari rencana penaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% pada 2020.selengkapnya
Rencana penyederhanaan (simplifikasi) layer cukai hasil tembakau (CHT) kembali bergulir. Jika tidak ada hambatan, kebijakan baru mengenai simplifikasi maupun tarif CHT 2020 akan diterbitkan pada Oktober–Desember 2019.selengkapnya
PT Bahana Sekuritas memperkirakan kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini akan berada pada kisaran 10%-11%.selengkapnya
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) konsisten dalam menetapkan tarif cukai rokok di 2019.selengkapnya
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) meminta pemerintah untuk tidak gegabah dalam memutuskan tarif cukai rokok tahun 2019 agar jangan sampai melebihi 10 persen untuk mengamankan industri hasil tembakau (IHT).selengkapnya
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) meminta pemerintah tidak gegabah dalam memutuskan tarif cukai rokok untuk 2019 melebihi 10 persen karena membuat industri hasil tembakau (IHT) ambruk.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya