Wajib pajak udah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2019 bagi wajib pajak orang pribadi dan badan. Pelaporan pajak diperpanjang hingga 30 Juni 2020.selengkapnya
Hingga hari ini, Selasa (20/3), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat sudah ada 6,4 juta wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2017.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menghimbau wajib pajak untuk lebih awal dalam penyampaian surat pemberitahun (SPT) tahunan guna menghindari antrian dan kemungkinan server overload.selengkapnya
Sebanyak 11,3 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 1 April 2019 malam. Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya melaporkan SPT melalui e-filing.selengkapnya
Sepekan menjelang batas waktu pelaporan, sekitar 6,9 juta wajib pajak (WP) atau 44,5 persen belum melaporkan surat pemberutahuan atau SPT tahunan ke Ditjen Pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan dua pilihan kepada wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, yakni melalui online dan manual dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.selengkapnya
Pelaporan surat pajak tahunan (SPT) sudah dimulai bulan ini. Beberapa menteri sudah mulai mengisi SPT baik dengan cara konvensional ataupun digital melalui e-filling.selengkapnya
Periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan semakin dekat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau agar Wajib Pajak (WP) melapor dengan benar dan tepat waktu.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2016 hingga batas waktu 31 Maret 2017. Apabila terlambat, denda yang harus dibayar sebesar Rp 100 ribu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan mulai tahun ini meniadakan layanan drop box untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan Orang Pribadi. Keberadaannya sudah digantikan oleh layanan baru Point of Collection (POC) yang dapat dijumpai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun pusat perbelanjaan.selengkapnya
Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan SPT tahunan tampaknya harus bersabar. Pasalnya, layanan pelaporan SPT e-Filing via DJP online tak bisa diakses malam ini.selengkapnya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, hingga batas akhir pelaporan pajak pada 31 Maret 2018, Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh 2017 mencapai 10,59 juta SPT. Angka tersebut tumbuh 14,01 persen jika dibandingkan 2017.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak melakukukan berbagai perbaikan di bidang layanan perpajakan. Di antaranya, ada penyederhanaan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), perluasan layanan di luar kantor, serta percepatan pemberian surat keterangan fiskal.selengkapnya
Realisasi pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) melalui e-filing di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II hingga saat ini tercapai 68 persen.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak mengimbau para pengguna jasa kepabeanan dan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk salah satunya melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2017. Mengingat batas waktu penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi hanya sampai 31 Maret 2018.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan kepatuhan formal Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) belum sepenuhnya optimal.selengkapnya
Perlu upaya ekstra untuk mendongkrak jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Antara lain melalui kampanye dan himbauan secara langsung.selengkapnya
Gubernur Riau Syamsuar, Wakil Gubernur Edy Nasution, beserta unsur Forkopimda melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak secara elektronik melalui e-filling secara simbolis pada Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2019.selengkapnya
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono berpesan kepada jajarannya agar tidak lupa melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya