Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) menjadi 18 sektor. Kebijakan ini untuk meningkatkan investasi dan memperkokoh sektor industri dari hulu hingga hilir.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan penagihan sita serentak yang ditujukan kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya.selengkapnya
Badan Perencanaan Ekonomi Utama China mengusulkan pemotongan pajak pembelian mobil hingga setengahnya, karena dampak perang perdagangan yang meningkat dengan Amerika Serikat mengancam pelambatan ekonomi China dan mempengaruhi permintaan untuk kendaraan, Bloomberg melaporkan pada Senin (29/10/2018).selengkapnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengimbau warganya untuk segera memanfaatkan kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kebijakan ini berkaitan tentang pembebasan pajak daerah untuk dua objek.selengkapnya
Ditjen Bea dan Cukai gencar melakukan penindakan rokok dan pemusnahan barang-barang hasil penindakan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas pencegahan barang-barang ilegal.selengkapnya
Bank DKI mencatat telah menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2/PBB) senilai Rp3,68 triliun hingga pertengahan September 2018.selengkapnya
Baru-baru ini beredar pesan di media sosial yang menginformasikan bahwa pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penipuan berkedok lelang.selengkapnya
Pemerintah telah memberlakukan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari sebesar 7,5 persen menjadi 10 persen untuk barang mewah, termasuk mobil impor utuh (CBU) bermesin 3.000 cc ke atas.selengkapnya
Pemerintah menaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sekitar seribu barang konsumsi impor mulai Kamis (13/9) dini hari. Tarif lama tetap berlaku untuk Pemberitahuan Pabean yang sudah mendapat nomor pendaftaran sampai dengan Rabu (12/9) pukul 24.00 WIB.selengkapnya
Kebijakan pemerintah terkait penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang konsumsi dari luar negeri dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap penurunan angka impor. Sebab, impor barang konsumsi saat ini hanya berkontribusi sekitar 9% terhadap total impor non migas Januari-Juli 2018 (year-to-date).selengkapnya
Pemerintah memutuskan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atau pajak impor terhadap 1.147 barang konsumsi. Tujuannya demi memperkecil defisit transaksi berjalan yang selama ini menjadi penyebab tertekannya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).selengkapnya
Pemerintah resmi menerbitkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Dalam aturan tersebut khusunya industri ban dikenakan PPh 22 untuk industri ban yang naik dari 2,5% menjadi 7,5%.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kebijakan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor terhadap 1.147 komoditas diperkirakan mampu menurunkan impor sebesar 2 persen per tahun.selengkapnya
Pemerintah merespons dinamika perekonomian global yang saat ini berubah sangat cepat, dengan melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang konsumsi dari luar negeri. Kebijakan pengendalian impor ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan industri dalam negeri, peningkatan penggunaan produk lokal, dan perbaikan neraca perdagangan.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan menteri terkait pembatasan impor sejumlah 1.147 barang konsumsi. Kebijakan ini dilakukan dengan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 2,5% -selengkapnya
Pemerintah akhirnya mengambil tindakan untuk menyelamatkan rupiah dari tekanan dolar AS. Caranya dengan menaikkan pajak penghasilan (PPH) pasal 22 terkait impor terhadap 1.147 komoditas.selengkapnya
Pembelian mobil mewah yang diimpor utuh dari luar negeri (CBU/completely built-up) akan dikenakan pajak hingga 195 persen sebagai dampak dari kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.selengkapnya
Pemerintah hari ini melakukan kebijakan dalam rangka pengendalian defisit neraca transaksi berjalan. Di mana perkembangan perekonomian global saat ini telah memberikan dinamika yang tinggi terhadap neraca transaksi berjalan (current account) dan mata uang di banyak negara, termasuk Indonesia.selengkapnya
Atas nama pengetatan impor, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kenaikan pajak terhadap ribuan komoditas impor dimana salah satunya menyasar industri otomotif khususnya mobil mewah. Buntutnya harga mobil berpotensi lebih mahal hingga tiga kali lipat.selengkapnya
Dalam rangka mengendalikan defisit neraca transaksi berjalan, pemerintah meninjau kebijakan pajak penghasilan (PPh) terhadap barang konsumsi impor untuk mendorong penggunaan produk domestik. Pemerintah telah melakukan tinjauan terhadap barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/PMK.010/2015, PMK 6/PMK.010/2017, dan PMK 34/PMK.010/2017.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya