Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan pajak e-commerce per April tahun ini. Melalui PMK no 210/PMK.010/2018 nantinya transaksi melalui e-commerce akan dikenakan pajak.selengkapnya
Setelah menetapkan mekanisme perlakuan perpajakan bagi e-commerce lokal, pemerintah telah mematangkan konsep pengenaan pajak bagi praktik perdagangan melalui sistem elektronik yang bersifat lintas batas atau cross border.selengkapnya
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) keberatan dengan beleid pemerintah terkait pajak e-commerce melalui peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan yang nanti berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang akan memungkinkan sistem pembayaran yang saling interkoneksi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, GPN ini bisa digunakan untuk menambah basis perpajakan.selengkapnya
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan dalam Sistem Elektronik akan dipertegas soal kebijakan pajak bagi para pelaku e-commerce.selengkapnya
Rancangan Kebijakan perpajakan pada tahun 2020 telah di susun oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ada tujuh poin kebijakan yang dikerahkan, salah satunya adalah gebrakan baru di point ketiga.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membatalkan berlakunya aturan pajak bagi e-commerce. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 itu tadinya akan efektif berlaku mulai 1 April 2019.selengkapnya
Tokopedia menanggapi penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce, yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2019.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).selengkapnya
Asosiasi perancang mode busana menyatakan, rantai distribusi berbagai produk fesyen kini jauh lebih efisien seiring terbukanya akses perdagangan secara daring. Sejalan dengan berbagai kemudahan yang ada, pebisnis selayaknya taat aturan termasuk soal pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memutuskan akan menarik pajak bagi pelaku e-commerce mulai April 2019 mendatang. Meski sempat ada penolakan, tapi kebijakan Kemkeu ini disambut positif pelaku usaha.selengkapnya
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyebut aturan pajak kepada pelaku e-commerce cenderung "pemaksaan". Padahal cara yang ideal adalah lewat insentif, seperti model tax amnesty.selengkapnya
Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menentang terbitnya aturan terkait pajak untuk setiap transasksi perdagangan di platform online yang akan berlaku per 1 April 2019. Ketua Umum idEA, Ignatius Untung, mengatakan bahwa peraturan itu diterbitkan tanpa studi, uji publik, dan sosialisasi yang komprehensif.selengkapnya
Pemerintah mengungkap jurus importir menghindari bea masuk. Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, menjelaskan cara yang dilakukan importir adalah mencicil pembelian produk via platform digital atau e-commerce.selengkapnya
Selain menyelesaikan pembahasan beleid mengenai perlakuan fiskal perdagangan daring atau e-commerce, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga tengah menyusun konsep pengembangan kantor pajak khusus bagi pelaku e-commerce.selengkapnya
Pemerintah segera mengumpulkan para pelaku e-commerce atau pedagang daring terkait rencana implementasi beleid perlakuan fiskal terhadap e-commerce.selengkapnya
Pemerintah berencana menurunkan batasan pengenaan bea masuk atas barang kiriman dari luar negeri. Ini demi meminimalisir peredaran produk impor eceran di pasar. Rencananya, kebijakan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang bisnis jual beli online (e-commerce) yang saat ini masih dipersiapkan Kementerian Keuangan.selengkapnya
Pemerintah mulai merealisasikan langkah dalam mengelola kegiatan perdagangan digital, e-commerce. Salah satu langkah konkretnya dengan mendata jumlah pelaku usaha yang berkecimpung dalam kegiatan bisnis tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya