Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).selengkapnya
Transaksi bisnis online (e-commerce) di Indonesia diprediksi dapat mencapai US$ 130 miliar pada 2020. Peluang ini harus dapat ditangkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis online tersebut.selengkapnya
Pemerintah melalui Bea Cukai mengubah aturan tentang impor barang kiriman lewat e-commerce. Perubahan regulasi itu ditulis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.04/2018. Bea cukai membatasi pembelian barang dari luar negeri yang bebas bea masuk maksimal US per orang.selengkapnya
Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (Idea) Aulia Ersyah Marinto melihat langkah pemerintah menerapkan pajak khusus untuk e-commerce yang bergerak di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah tepat. Sebab, industri kreatif tersebut sedang tumbuh dan berpotensi memberi pendapatan bagi negara.selengkapnya
Bersiaplah para pelaku ekonomi digital. Pemerintah bakal menarik pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan Penyelenggara PMSE (PPMSE) baik ritel online, marketplace, hingga perusahaan digital raksasa.selengkapnya
Rancangan Kebijakan perpajakan pada tahun 2020 telah di susun oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ada tujuh poin kebijakan yang dikerahkan, salah satunya adalah gebrakan baru di point ketiga.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membatalkan berlakunya aturan pajak bagi e-commerce. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 itu tadinya akan efektif berlaku mulai 1 April 2019.selengkapnya
Keputusan Kementerian Keuangan (Kemkeu) menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) disayangkan. Pasalnya, kebijakan ini seharusnya bermanfaat untuk memberikan penegasan bagi pelaku perdagangan elektronik.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memutuskan akan menarik pajak bagi pelaku e-commerce mulai April 2019 mendatang. Meski sempat ada penolakan, tapi kebijakan Kemkeu ini disambut positif pelaku usaha.selengkapnya
Pemerintah berencana menurunkan batasan pengenaan bea masuk atas barang kiriman dari luar negeri. Ini demi meminimalisir peredaran produk impor eceran di pasar. Rencananya, kebijakan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang bisnis jual beli online (e-commerce) yang saat ini masih dipersiapkan Kementerian Keuangan.selengkapnya
Pemerintah mulai merealisasikan langkah dalam mengelola kegiatan perdagangan digital, e-commerce. Salah satu langkah konkretnya dengan mendata jumlah pelaku usaha yang berkecimpung dalam kegiatan bisnis tersebut.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai memberlakukan penerapan pajak e-commerce kepada marketplace per awal 1 April 2019. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap pemberlakuan penerapan pajak tidak hanya berlaku pada marketplace saja.selengkapnya
Pemerintah akan membuat skema baru untuk mengawasi masuknya barang impor melalui e-commerce. Ke depan, data transaksi barang yang dikirim dari luar negeri ke e-commerce akan masuk langsung ke sistem bea cukai.selengkapnya
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan dalam Sistem Elektronik akan dipertegas soal kebijakan pajak bagi para pelaku e-commerce.selengkapnya
Pemerintah memberi rekomendasi kepada World Customs Forum Organization (WCO) untuk membentuk kelompok penelitian bersama terkait barang-barang digital lintas batas.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).selengkapnya
PMK mengenai e-commerce akan segera berlaku per 1 April 2019. Sayangnya, hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum mengeluarkan Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen).selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).selengkapnya
Setelah menetapkan mekanisme perlakuan perpajakan bagi e-commerce lokal, pemerintah telah mematangkan konsep pengenaan pajak bagi praktik perdagangan melalui sistem elektronik yang bersifat lintas batas atau cross border.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyoroti banyaknya reaksi negatif terhadap peraturan pemberlakuan pajak terhadap pelaku perdagangan elektronik (e-commerce). Menurut dia, perpajakan memang menjadi isu sensitif.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya