Pemerintah meyakini skenario repatriasi dana dari implementasi Undang-undang Pengampunan Pajak terjadi di semester kedua tahun ini.selengkapnya
Beleid pengampunan pajak atau tax amnesty diperkirakan bisa menarik dana Rp 200 triliun melalui opsi repatriasi. Pemerintah mengaku siap menyerap dana milik warga negara Indonesia yang akan pulang kampung melalui instrumen surat utang negara (SUN).selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesti yang berada dalam instrumen keuangan tidak keluar dari Indonesia, ketika masa kewajiban "periode dana menetap" (holding period) berakhir pada 2019.selengkapnya
Menristekdikti M Nasir meminta perguruan tinggi tak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Untuk itu, Nasir gencar melakukan pendekatan ke Kementerian Keuangan agar membebaskan pajak bagi perguruan tinggi.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) mengaku siap menampung dana-dana para pengemplang pajak tersebut. Jika berhasil, pemerintah bisa mendapatkan tambahan penerimaan sebesar Rp165 triliun. Hal ini sejalan dengan pemerintah yang sedang berupaya menambah penerimaan negara dari pajak melalui tax amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencoba menahan, agar dana repatriasi program pengampunan pajak alias tax amnesty senilai Rp141 triliun tidak keluar dari Indonesia ke luar negeri dalam beberapa waktu ke depan. Pasalnya, masa repatriasi atau penahanan dana di dalam negeri (holding period) sudah mulai berakhir.selengkapnya
Amnesti pajak tampaknya menjadi harapan bagi banyak pihak, termasuk emiten badan usaha milik negara (BUMN) konstruksi. Pemerintah juga menyuntik modal emiten kontraktor pelat merah sebesar Rp11,15 triliun. Pendapatan empat BUMN karya hingga 2018 diproyeksi menembus Rp120,2 triliun. Perolehan pendapatan itu terbilang melonjak 134% bila dibandingkan dengan realisasi periode 2015 Rp51,38 triliun.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) berharap dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak dapat masuk ke pasar keuangan primer (primary market) dan sektor riil. Agar tidak terjadi bubble ekonomi dan dapat benar-benar bermanfaat bagi perekonomian.selengkapnya
Repatriasi dana dari pemberlakuan program tax amnesty atau pengampunan pajak akan masuk ke pasar modal sekitar 2-3 minggu lagi. Pasalnya, untuk memindahkan dana dari luar ke ke pasar modal Indonesia yang menjadi salah satu pintu (gateway) dana tax amnesty membutuhkan proses.selengkapnya
Indonesia sedang bersiap menerima guyuran dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang diprediksi mencapai Rp 2.000 triliun. Pemerintah telah menunjuk tujuh bank persepsi yang akan menerima setoran dana tersebut, termasuk mempersiapkan instrumen investasinya.selengkapnya
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas segera menentukan proyek infrastruktur yang disiapkan untuk menyerap dana repatriasi dari hasil amnesti pajak setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.selengkapnya
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mencatat hingga 16 September 2016 dana tebusan dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang masuk melalui BCA telah mencapai Rp 8,7 triliun.selengkapnya
Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia mengusulkan 50 persen dana repatriasi hasil amnesti pajak dialokasikan untuk sektor pertanian, perikanan dan peternakan karena menjanjikan keuntungan dan banyak menyerap tenaga kerja.selengkapnya
Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dinilai memiliki kemampuan untuk menampung dana peserta pengampunan pajak atau tax amnesty sebagai bank persepsi. Sehingga menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pemerintah tidak mempunyai alasan tidak memberikan kepercayaan kepada perbankan nasional.selengkapnya
Guna mendukung program pemerintah dan meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai amnesti pajak, Sinarmas Financial Services bersama dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) mengadakan seminar berjudul “Dialog Ekonomi Indonesia Terkait Pengampunan Pajak†di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/8/2016) lalu.selengkapnya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan siap untuk mengelola sejumlah dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang kembali ke Indonesia (repatriasi) dari hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diusung Kementerian Keuangan.selengkapnya
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meninggalkan catatan kecil untuk pemerintah soal kepastian hukum bagi para pengusaha yang berniat berinvestasi di Indonesia menggunakan dana repatriasi hasil tax amnesty. Apindo sendiri mendukung penuh jalannya kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty.selengkapnya
Ekonom berpendapat untuk menampung dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak cukup berbekal instrumen yang sudah ada. Ekonom Universitas Gajah Mada A. Tony Prasetiantono berpendapat perbankan tak perlu repot mempersiapkan instrumen khusus untuk menampungnya. Dana repatriasi ini cukup ditempatkan pada instrumen yang lazim, semisal deposito.selengkapnya
PT Bank Mandiri Tbk (Persero) terus menggencarkan sosialisasi kebijakan amnesti pajak di seluruh Indonesia. Langkah sosialisasi ini sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah untuk menarik dana-dana repatriasi dari luar negeri yang nilainya sangat besar.selengkapnya
Prastowo mengatakan dana di Swiss bukan seperti di Singapura yang dipakai untuk bisnis. Di Swiss, dana tersebut hanya disimpan, bukan diputar lagi untuk kegiatan bisnis. Selain itu, kata Prastowo, WNI sejak dulu juga menjadikan Swiss untuk tempat menyimpan dana.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya