PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. menyatakan siap menampung dana yang masuk ke dalam negeri (repatriasi) dari program pengampunan pajak atau tax amnesty. Saat ini perseroan sedang menyiapkan tiga proyek jalan tol untuk menyerap dana tersebut.selengkapnya
Efektivitas pelaksanaan repatriasi menjadi acuan pemerintah dalam menunjuk bank, manajer investasi, dan perantara pedagang efek sebagai gateway.selengkapnya
Pengamat perpajakan menilai sukses tidaknya repatriasi modal ke Tanah Air sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak. Tarif tebusan yang tinggi bisa membuat wajib pajak baik kalangan UKM maupun pengusaha enggan mengikutinya. “Bila tebusan terlalu tinggi, bisa dipastikan tidak akan laku oleh para investor dan penanam modal,†tegas Pengamat Pajak Ronni Bako di Jakarta, akhir pekanselengkapnya
“Saya ajak, jangan pegang uang (saja) tapi investasikan. Ini saatnya percaya saya. Jangan sampai nanti yang ambil, manfaatkan peluang itu (investor) asing. Jangan salahkan saya,â€selengkapnya
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan diminta segera mengantisipasi potensi dana keluar setelah berakhirnya masa penguncian dana (lock up) repatriasi Amnesti Pajak pada pertengahan 2019.selengkapnya
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. membidik penghimpunan dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak yang dimanfaatkan pelaku bisnis asal Sulawesi Selatan untuk ditempatkan pada sejumlah produk inevstasi perseroan.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan tentang produk investasi di bidang pasar modal dalam rangka mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Tidak benar bila semua bank diperkenankan mengelola dana repatriasi sebagai bagian dari program pengampunan pajak (tax amnesty). Kementerian Keuangan sudah memberikan batasan.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membantah jika sejauh ini animo masyarakat yang akan ikut tax amnesty berkurang dan terkesan takut mengungkap hartanya. Bahkan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan, lebih banyak wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya ketimbang melakukan repatriasi atau membayar tebusan.selengkapnya
PT Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk (BBNI) mengaku telah ‎banyak menyerap dana tebusan dan repatriasi dari wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak. Bank berpelat merah tersebut, menargetkan dana repatriasi yang masuk ke grup BNI mencapai Rp 70 triliun, ‎dengan rincian Rp 55 triliun ke produk BNI dan Rp 25 triliun tersebar ke produk anak usaha.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) menilai, dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, nantinya tidak akan mengganggu stabilitas sistem keuangan. Sebab, BI akan mengantisipasi dengan instrumen yang mengatur likuiditasnya. "Begitu ada inflow yang besar dari repatriasi ini kami akan segera merespon dalam bentuk instrumen dan managing likuiditinya. Bisa instrumen baru atau yang sudah ada,"selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan memungut tarif pajak normal kepada Wajib Pajak (WP) peserta tax amnesty yang tidak merealisasikan repatriasi dana hingga 31 Desember 2016.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati berupaya menarik dana-dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri pulang ke Tanah Air sesuai dengan Undang-undang (UU) Tax Amnesty, termasuk dari Singapura. Langkah ini dilakukan karena dana repatriasi dari luar negeri masih sangat rendah hingga 20 Agustus 2016.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) menyatakan akan menjaga nilai tukar rupiah sesuai fundamentalnya dan tidak menjadi terlalu menjadi kuat saat dana valuta asing melimpah ke dalam negeri akibat repatriasi pengampunan pajak.selengkapnya
Pengamat perpajakan menilai sukses tidaknya repatriasi modal ke Tanah Air sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak, bila tarif tebusan tinggi bisa membuat wajib pajak kalangan UKM maupun pengusaha enggan mengikutinya. "Bila tebusan terlalu tinggi, bisa dipastikan tidak akan laku oleh para investor dan penanam modal," kata Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan, Ronni Bako diselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengindikasikan adanya Rp 9 triliun komitmen repatriasi alias pemulangan harta yang tidak direalisasikan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) hingga tenggat waktu yaitu akhir Desember 2017. Kini, peserta tax amnesty terkait terancam sanksi pajak berupa denda sebesar 200%.selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowadojo mengatakan jika kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) bisa menghasilkan dana repatriasi yang besar. Untuk itu, dana repatriasi ini harus bisa disalurkan ke sektor riil. Jika demikian, diharapkan mendapat manfaat dari tax amnesty.selengkapnya
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyiapkan berbagai instrumen keuangan baik dalam rupiah maupun valuta asing (valas), guna menampung dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Potensi dana repatriasi diperkirakan masuk sebesar Rp 50 triliun ke BRI.selengkapnya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengimbau masyarakat tidak hanya melakukan deklarasi hartanya. Dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) ini, mereka yang miliki kekayaan di luar negeri diharapkan mau membawanya ke Indonesia atau repatriasi.selengkapnya
Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait terus mempersiapkan instrumen penampung dana hasil repatriasi dari para peserta program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Persiapan ini, sebagai bentuk antisipasi banjirnya likuiditas dari dana repatriasi tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya