Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumumkan aturan perpajakan untuk e-commerce akan berlaku pada 1 April 2019 mendatang. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 mengatur pelaku e-commerce harus memberitahu NPWP atay NIK untuk tata cara pemungutan pajak.selengkapnya
Sebagai langkah menekan laju impor yang selama ini membebani nilai tukar rupiah, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, salah satunya terkait pembatasan barang impor di e-commerce dengan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk barang-barang impor konsumsi hingga 10 persen.selengkapnya
Proses pendataan transaksi sektor digital ekonomi atau e-commerce yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) masih berlangsung.selengkapnya
Selain melalui platform e-commerce, seperti marketplace, iklan baris, dan lainnya, transaksi jual beli online juga kerap dilakukan di media sosial. Dari hasil Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), ditemukan fakta bahwa Facebook menjadi media sosial favorit masyarakat Indonesia.selengkapnya
Pemerintah terus menyiapkan berbagai kebijkan untuk mengoptimalkan road map e-commerce Indonesia. Salah satu mengenai rencana Kementerian Keuangan yang akan menarik PPh lebih kecil bagi UMKM lokal yang ada di e-commerce ketimbang produk impor.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.selengkapnya
Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar menjelaskan pihaknya masih membahas berbagai hal yang nantinya akan ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak kegiatan e-commerce. Dasar pengenaan pajak yang dimaksud seperti platform dari dalam dan luar negeri, beragamnya metode pembayaran, serta hal terkait lainnya.selengkapnya
Pemerintah memastikan perusahaan berbasis digital (e-commerce), termasuk perusahaan raksasa seperti Google dan Facebook, harus membayar pajak di Indonesia.selengkapnya
Pajak untuk sektor pengusaha berbasis online atau e-commerce hingga saat ini masih belum dapat dipungut sesuai pemungutan pajak. Hal ini pun cukup menjadi sorotan utama pengusaha non e-commerce.selengkapnya
Barang-barang konsumsi yang berasal luar negeri atau impor harus menjadi prioritas pemungutan pajak terutama yang bergerak melalui ekonomi digital. Semwntara, di dalam negeri tidak perlu pungutan pajak untuk me dorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat pembayaran pajak melalui e-commerce telah mencapai Rp 59,7 miliar per 11 Oktober 2019. E-commerce yang dimaksud adalah Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet Indonesia.selengkapnya
Kepala seksi tarif cukai dan harga dasar II Ditjen Bea Cukai, Agus Wibisono mengatakan pemerintah meraih pendapatan sebesar Rp 105 miliar dari cukai rokok elektronik di tahun 2018. Sedangkan untuk tahun ini, Agus berharap bisa mendapatkan cukai lebih banyak lagi dari rokok elektronik.selengkapnya
Setelah menetapkan mekanisme perlakuan perpajakan bagi e-commerce lokal, pemerintah telah mematangkan konsep pengenaan pajak bagi praktik perdagangan melalui sistem elektronik yang bersifat lintas batas atau cross border.selengkapnya
Aturan penerapan pajak untuk pelaku e-commerce dinilai memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Akan tetapi, perlu sosialisasi lebih gencar sebelum dilakukan.selengkapnya
Rancangan Kebijakan perpajakan pada tahun 2020 telah di susun oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ada tujuh poin kebijakan yang dikerahkan, salah satunya adalah gebrakan baru di point ketiga.selengkapnya
Penerapan pajak e-commerce akan berlaku secara bertahap. Tahap awal pengenaan pajak pada marketplace atau toko online.selengkapnya
Rancangan beleid mengenai pengenaan pajak e-commerce menunjuk marketplace sebagai satu-satunya platform penyetor pajak dari pedagang online.selengkapnya
Pemerintah berjanji akan adil menerapkan pajak terhadap transaksi elektronik (e-commerce) sehingga tidak ada kesenjangan antara pelaku usaha konvensional maupun digital.selengkapnya
Pemerintah menyatakan transaksi e-commerce atau dagang-el di Indonesia tercatat paling tinggi dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya.selengkapnya
Pemerintah memastikan pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik (e-commerce) nantinya tidak akan merugikan Wajib Pajak (WP) dan lebih adil baik bagi para pelaku usaha konvensional maupun digital.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya