Hingga Kamis (22/3), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 7,3 juta wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2017. Batas pelaporan ini akan jatuh pada 31 Maret mendatang.selengkapnya
Rekapitulasi hasil penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2015 mencapai 11,67 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Badan per 30 April 2016. Realisasi ini naik 13,10 persen dibanding pencapaian tahun sebelumnya yang sebanyak 10,32 juta WP.selengkapnya
Pemerintah akan merevisi kebijakan yang mensyaratkan masyarakat untuk menyertakan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak penghasilan atau PPh orang pribadi untuk dapat memanfaatkan fasilitas subsidi perumahan dari pemerintah.selengkapnya
Seluruh jenis penerimaan pajak utama tercatat mengalami kontraksi pada Januari-Mei 2020.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan kepatuhan formal Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) belum sepenuhnya optimal.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 325 ribu wajib pajak badan telah menyampaikan SPT Tahunan 2017 pajak penghasilan wajib pajak badan per 18 April 2018 dari keseluruhan 1,47 juta yang wajib menyampaikan.selengkapnya
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2017 wajib pajak orang pribadi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta hingga saat ini mencapai 80,51 persen.selengkapnya
Upaya jemput bola dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak atau WP.selengkapnya
Wajib pajak perlu bersiap diri. Mulai 1 Juli 2020 mendatang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal meneliti hasil penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2019.selengkapnya
Sebagai kompensasi mundurnya batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi menjadi 30 April 2016, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menghapus sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu. Denda tersebut pada dasarnya dikenakan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang terlambat melaporkan pajaknya.selengkapnya
Sebanyak 11,3 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 1 April 2019 malam. Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya melaporkan SPT melalui e-filing.selengkapnya
Pemerintah akan mengoptimalkan data pihak ketiga untuk mencapai target rasio kepatuhan Wajib Pajak sepanjang 2019.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan dua pilihan kepada wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, yakni melalui online dan manual dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.selengkapnya
Tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan masing-masing akan berakhir pada akhir Maret dan April. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.selengkapnya
Hingga Jumat (8/3) pagi, terdapat 4,3 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan pilihan bagi Wajib Pajak (WP) untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Salah satu caranya adalah secara elektronik atau online melalui e-filing.selengkapnya
Pelaporan surat pajak tahunan (SPT) sudah dimulai bulan ini. Beberapa menteri sudah mulai mengisi SPT baik dengan cara konvensional ataupun digital melalui e-filling.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menghimbau wajib pajak untuk lebih awal dalam penyampaian surat pemberitahun (SPT) tahunan guna menghindari antrian dan kemungkinan server overload.selengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memulai sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada wajib pajak yang ikut program tax amnesty. Program ini dilakukan mengingat banyaknya wajib pajak yang tak paham terhadap pelaporan harta di luar negeri.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan mulai tahun ini meniadakan layanan drop box untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan Orang Pribadi. Keberadaannya sudah digantikan oleh layanan baru Point of Collection (POC) yang dapat dijumpai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun pusat perbelanjaan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya