Beberapa waktu lalu, Google diduga mengemplang pajak di Indonesia. Bahkan, raksasa mesin pencari itu sempat menolak diperiksa petugas pajak karena selama ini mangkir dari menyetor pajak di Indonesia.selengkapnya
Pemerintah akan terus mengejar tunggakan pajak Google setelah ada penolakan untuk diperiksa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.selengkapnya
Kantor Google Indonesia di Jakarta, berkali-kali didatangi petugas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) karena perusahaan menolak audit.selengkapnya
Baru-baru tersiar kabar bahwa Google Adwords mengirimkan surat elektronik ke penggunanya untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada stelan info penagihan dan pembayaran mulai 1 Januari 2019.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi memberikan kado istimewa di hari terakhir sebelum mulai masuk masa pensiun, 1 Desember 2017. Kado itu adalah Indonesia menjadi salah satu negara yang berhasil memungut pajak perusahaan Over The Top (OTT), Google.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga kini belum bisa menyelesaikan kasus penghindaran pajak yang dilakukan Google. Bahkan, kabar terakhir menyebutkan, perusahaan teknologi terbesar di dunia itu malah mengembalikan surat ketetapan yang dikeluaran otoritas pajak.selengkapnya
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafiz Tohir meyatakan mendukung langkah pemerintah melalui bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berencana membuat aturan khusus untuk mempermudah pemungutan pajak pada perusahaan over the top (OTT), seperti Google.selengkapnya
Pemerintah mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bersikap tegas pada perusahaan yang menolak di pajaki, namun melakukan aktivitas usahanya di Indonesia. Seperti perusahaan over the top (OTT), Google.selengkapnya
Dikabarkan mangkir dalam membayar pajak, bahkan menolak untuk diperiksa oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Google Indonesia menyatakan telah bekerja sama dengan pemerintah dan telah membayar pajak.selengkapnya
Saat menjabat sebagai Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menyebut Facebook, Twitter, Google, dan Yahoo belum pernah membayar pajak. Padahal keempatnya terdaftar sebagai badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.selengkapnya
Asosisasi Pengusaha Indonesia meminta pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk terus mengejar kewajiban perpajakan perusahaan multinasional yang bergerak di bidang teknologi, Google. Hingga kini, perusahaan tersebut tersebyt mangkir dari kewajibannya pada negara.selengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, perusahaan internet global seperti Facebook, Google, Yahoo dan Twitter masuk dalam kriteria Badan Usaha Tetap. Dengan demikian, Ditjen Pajak akan melakukan penelitian serta pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan semua perusahaan baik lokal atau internasional wajib membayar pajak. Sri Mulyani menyebut Google selama ingin beroperasi di Indonesia.selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan pemerintah masih berupaya keras menagih utang pajak perusahaan global Google yang ditaksir mencapai Rp 5,5 triliun. Namun terkait kasus ini, pemerintah mengaku tidak bisa selesai dalam waktu singkat.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi kembali menegaskan pihaknya tidak akan membuka pintu negosiasi bagi manajemen Google karena tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak di Indonesia.selengkapnya
Google Asia Pacific Pte Ltd sejak beberapa waktu belakangan menjadi sorotan publik lantaran enggan membayar kewajibannya berupa pajak di Indonesia. Namun kini tampaknya sudah hampir menemui titik cerah.selengkapnya
Hal ini tertuang melalui skema Bentuk Usaha Tetap (BUT). Termasuk juga mengejar pajak dari Google yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan. "Iyaa. Saya dorong terus. Saya minta tunjukin, good will, duduk sama-sama selesaikan masalah ini," kata Rudiantara di Kantor Kemenko Ekonomi Selasa (11/10/2016).selengkapnya
Perusahaan multinasional Google hingga kini tidak pernah membayar pajaknya ke Pemerintah Indonesia dari seluruh aktivitas bisnisnya di Indonesia.selengkapnya
Pemerintah akan mengejar pajak perusahaan yang bergerak di bidang teknologi yang meraup pundi-pundi di Indonesia. Setelah Google, kini 2 perusahaan teknologi lain yang sedang diburu adalah Twitter dan Yahoo.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, masih terus berupaya mengejar pajak Google. Mereka sedang menyiapkan berbagai langkah untuk mewujudkan hal itu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya