International Monetery Fund (IMF) menilai bahwa bila sebuah negara ingin melakukan percepatan pertumbuhan, ada rasio pajak (tax ratio) terhadap PDB minimum yang perlu dicapai. Yakni 15% dari produk domestik bruto (PDB).selengkapnya
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menyampaikan, 19 perusahaan sekuritas (broker) yang telah ditunjuk menjadi? penampung dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang diusulkan oleh pihak bursa akan membuka stand informasi di BEI.selengkapnya
Tidak benar bila semua bank diperkenankan mengelola dana repatriasi sebagai bagian dari program pengampunan pajak (tax amnesty). Kementerian Keuangan sudah memberikan batasan.selengkapnya
Otoritas keuangan menyiapiapkan lebih dari 10 instrumen investasi untuk menampung dana repatriasi hasil pengampunan pajak (tax amnesty). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan sarana investasi yang disiapkan oleh pemerintah di antaranya Surat Berharga Negara (SBN), surat utang (obligasi) Badan Usaha Milik Negara, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah, dan investasi keuangan di banselengkapnya
Pemerintah secara resmi menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp54 juta atau meningkat sebanyak 50 persen dari besaran PTKP sebelumnya sebesar Rp36 juta.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen dari Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. ‎ Dengan kebijakan ini, seluruh Wajib Pajak, baik perusahaan maupun perorangan, sudah dapat menyesuaikan perhitungan besaran pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun besaran PPh terutangselengkapnya
Pemerintah memutuskan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen. Masyarakat yang penghasilannya hingga 54 juta per tahun, tidak akan dikenakan pajak. Sebelumnya batas penghasilan yang terkena pajak hanya 36 juta per tahun. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah setelah mendapat restu dari DPR dua bulan lalu. Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan peningkatan batasselengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada Juni ini terkait kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta setiap bulan. Kebijakan ini akan berlaku surut mulai Januari 2016.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan mulai diberlakukan Juni ini. Tujuan dari kebijakan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini diutarakan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat Rapat Kerja Rancangan Anggaranselengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan. Namun dari kebijakan tersebut, penerimaan pajak dipastikan melayang hingga Rp 18 triliun pada 2016. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 jutaselengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan. Aturan tersebut dijanjikan terbit pada Juni 2016 dan berlaku surut mulai Januari 2016. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan keselengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan yang berlaku surut Januari 2016. Ada beberapa alasan yang mendasari kebijakan tersebut. Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, tujuan utama menaikkan PTKP pada tahun ini untuk meningkatkan konsumsiselengkapnya
Pemerintah menaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sekitar seribu barang konsumsi impor mulai Kamis (13/9) dini hari. Tarif lama tetap berlaku untuk Pemberitahuan Pabean yang sudah mendapat nomor pendaftaran sampai dengan Rabu (12/9) pukul 24.00 WIB.selengkapnya
Perubahan tarif PPh Pasal 22 impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 110/ PMK.010/2018 akan mulai berlaku tanggal 13 September 2018 pukul 00.01 WIB.selengkapnya
Pembelian barang dari luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia merupakan aktivitas impor. Agar terhindar dari polemik, penumpang perlu mengetahui ketentuan-ketentuan dalam melakukan impor barang ini.selengkapnya
Ditjen Bea dan Cukai optimistis target penerimaan cukai sebesar Rp148 triliun akan tercapai dengan menggenjot penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.selengkapnya
Pemerintah akan membebaskan tarif bea masuk (BM) importasi remdesivir untuk memenuhi kebutuhan penanganan pandemi Covid-19.selengkapnya
Uni Eropa resmi memungut bea masuk anti subsidi (BMAS) sebesar 8-18 persen terhadap impor biodiesel asal Indonesia pada Senin (9/12) waktu setempat. Pengenaan bea masuk merupakan tindakan perlawanan dari Uni Eropa atas subsidi yang dinilai tidak adil dari Indonesia.selengkapnya
Masih seputar pandemi corona, berbagai upaya pencegahan dari pemerintah terus dilakukan demi meratakan kurva penyebaran Covid-19. Seluruh elemen negara digenjot semaksimal mungkin untuk menanggulangi penyebaran virus.selengkapnya
Upaya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai kembali marak terjadi. Mulai dari modus seperti lelang barang dengan harga murah, penjualan online, meminta pembayaran pajak via chat pribadi dengan mengatasnamakan pegawai Bea Cukai, hingga modus penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya