Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, isu Singapura yang akan menjegal pelaksanaan UU pengampunan pajak atau tax amnestymerupakan cara lama.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, untuk menggenjot penerimaan pajak pada tahun ini, pemerintah harus fokus pada penerimaan rutin, khususnya pada penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis Yustinus Prastowo meminta pemerintah memeriksa dugaan kasus pajak barang mewah (PPnBM) yang melibatkan merk Ford Everest. Prastowo menilai pemerintah kecolongan terhadap hal tersebut.selengkapnya
Pemerintah dinilai perlu memperbaiki koordinasinya, supaya program tax amnesty bisa berjalan sukses. Sebab, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, salah satu yang menjadi kendala saat ini adalah pola komunikasi.selengkapnya
Penerimaan negara dari program pengampunan pajak alias tax amnesty (TA), masih minim. Ternyata, masih banyak wajib pajak yang pikir-pikir dulu. Saat dihubungi INILAHCOM, Jakarta, Jumat (26/8/2016), Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo membeberkan, setidaknya ada beberapa hal yang membuat wajib pajak urung menjadi peserta program TA ini.selengkapnya
Center for Taxation Analysis mendorong pemerintah agar menerbitkan Peraturan Perundang-undangan dalam Undang-undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty, untuk memberikan perlakuan khusus bagi Wajib Pajak (WP) yang tergolong patuh dan masyarakat menengah ke bawah.selengkapnya
Tahukah Anda, arti makna logo burung berwarna emas dalam program amnesti pajak, yang saat ini digenjarkan oleh pemerintah? ‎Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)Yustinus Prastowo menjelaskan, burung tersebut merupakan burung merpati yang memiliki sifat setia terhadap pasangannya, sehingga diharapkan setelah mengikuti program amnesti pajak, dana repatriasi tidak pergiselengkapnya
Pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengingatkan agar pemerintah jangan sampai terlena dengan gegap gempita amnesti pajak. Pemerintah dinilai harus menyiapkan opsi darurat agar kebijakan ini berhasil.selengkapnya
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memandang, setelah satu bulan berlalu pemberlakuan amnesti pajak, riuh rendah dan bara antusiasme publik menyambut program tersebut layak mengerek bendera optimisme di tiang tertinggi. Namun, jangan sampai gegap gempita tersebut membuat pemerintah terlena.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani harus segera berkonsolidasi dengan pejabat eselon-eselon di kementeriannya, terutama soal kebijakan yang telah dibuat oleh menteri yang sebelumnya. Salah satunya tax amnesty. Pasalnya, dia sudah cukup lama berada di luar negeri, sehingga harus belajar mengenai detail-detail kebijaselengkapnya
Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dinilai memiliki kemampuan untuk menampung dana peserta pengampunan pajak atau tax amnesty sebagai bank persepsi. Sehingga menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pemerintah tidak mempunyai alasan tidak memberikan kepercayaan kepada perbankan nasional.selengkapnya
Langkah pemerintah yang memasukkan empat bank asing menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi peserta pengampunan pajak atau tax amnesty mendapatkan kritik dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA). Pasalnya, hal itu justru dinilai membuat tujuan dari program pengampunan pajak menjadi melenceng.selengkapnya
Sejumlah bank di Singapura menyodorkan tawaran kepada nasabah asal Indonesia agar tidak memulangkan aset ke tanah air. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menduganya sebagai kebijakan pemerintah Singapura yang dijalankan secara private atau person to person.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengapresiasi dukungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rencana pemerintah menerapkan program Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty.selengkapnya
Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bahwa tidak benar jika UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR RI merupakan inkonstitusi. Justru kata dia, pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A dalam UUD 1945.selengkapnya
Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai UU Pengampunan Pajak sesuai konstitusi UUD 1945. Pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945.selengkapnya
Kalangan akademisi menilai UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR RI sudah sesuai konstitusi UUD 1945, terutama pasal pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945. Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan setiap UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR RI harus memiliki landasan dan acuan dalam UUD 1945. "Adapun landasan hukumnya adalah pasal 5,selengkapnya
Kalangan akademisi menilai UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR RI sesuai konstitusi UUD 1945. Pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945. Hal tersebut disampaikan Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo dan Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia Danny Darussalam, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (29/6/2016selengkapnya
Kalangan akademisi menilai UU Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang telah disahkan DPR RI sesuai konstitusi UUD 1945. Pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945. Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, setiap UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR RI harus memiliki landasan dan acuan dalam UUD 1945.selengkapnya
Dua fraksi DPR yakni Demokrat dan PKS mengusulkkan bahwa uang tebusan hanya untuk menghapus sanksi denda administrasi dan pidana perpajakannya. Bagaimana pandangan pengamat? "Itu (usulan fraksi) jelas tidak masuk akal dan tidak mungkin dijalankan," kata Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta, Senin (27/6/2016).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya