Pemerintah telah menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Calon beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara, pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa secara jabatan per 1 April 2020.selengkapnya
Pada akhir tahun 2016, pemerintah membentuk tim reformasi pajak melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK- 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.selengkapnya
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyatakan, penerbitan peraturan kepala (Perka) Nomor 11 Tahun 2019 sebagai bentuk untuk mengakomodir kebutuhan pelaku usaha.selengkapnya
Bea Cukai melakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Selasa (23/4). Sinergi kedua instansi ini merupakan salah satu upaya peningkatan pengawasan dan keamanan, optimalisasi penerimaan pada e-commerce dan perusahaan jasa titipan, sertaselengkapnya
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan, Padmoyo Tri Wikanto memberikan penjelasan mengenai Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam acara Acara Afternoon Tea Sinergitas BPD PHRI Sulawesi Selatan. Padmoyo menjelaskan bahwa NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE).selengkapnya
Aturan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dinilai belum bisa menangkap potensi penerimaan dari perusahaan Over The Top (OTT) seperti Google dan Facebook. Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan tidak ada aturan baru di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 tentang penentuan BUT.selengkapnya
Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).selengkapnya
Keputusan Kementerian Keuangan (Kemkeu) menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) disayangkan. Pasalnya, kebijakan ini seharusnya bermanfaat untuk memberikan penegasan bagi pelaku perdagangan elektronik.selengkapnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) akan diberlakukan 1 April 2019. Group Head, Brand Communications & PR Bhinneka Astrid Warsito mengatakan, pihaknya siap menjalankan aturan pajak e-commerce ini.selengkapnya
Otoritas Pajak menegaskan bahwa implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.10/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan atau level playing field antara pelaku usaha konvensional maupun pelaku usaha e-commerce.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan jika Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, tidak dimaksudkan untuk memungut pajak.selengkapnya
Dalam rangka memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.selengkapnya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama akan melakukan sosialisasi secara bertahap terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 April 2019.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik E-Commerce. Peraturan itu ditujukan untuk kegiatan e-commerce dalam daerah kepabeanan Indonesia dan berlaku mulai 1 April 2019.selengkapnya
Selain telah merancang revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 terkait dengan pengalihan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pemerintah juga tengah menggarap peraturan tentang penerimaan negara dari bidang usaha batubara.selengkapnya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Menurut Hestu, penipuan berkedok petugas pajak dilakukan dengan meminta informasi nomor KTP dan identitas lainnya melalui call center pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mendapatkan laporan adanya penipuan yang mengatasnamakan call center Ditjen Pajak yang meminta informasi berupa data nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lain.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan berkedok "call center DJP" yang meminta nomor kartu tanda penduduk atau KTP.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui beleid baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 memang akan membuat penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari PT Freeport Indonesia menyusut, tetapi penerimaan di luar pajak meningkat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya