Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami Bahar mengatakan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) amat terpukul karena pandemi Covid-19.selengkapnya
Kenaikan tarif cukai rokok hingga 23% akan diterapkan mulai Januari 2020 mendatang. Akibat kenaikan tarif cukai itu, harga jual eceran (HJE) sebesar 35% juga siap diberlakukan.selengkapnya
Pakar kebijakan publik dan ekonom mendesak Pemerintah untuk segera merevisi kebijakan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Tembakau.selengkapnya
Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) meminta Peraturan Manteri Keuangan (PMK) No. 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau perlu direvisi karena dinilai dapat mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di daerah tersebut.selengkapnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau dinilai akan meningkatkan penerimaan negara. Selain penerimaan negara yang meningkat, penyederhanaan ini juga berdampak positif pada persaingan industri yang lebih adil.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan realisasi penerimaan cukai musti diwaspadai, walaupun pertumbuhannya masih positif. Hal ini dikarenakan produksi rokok atau hasil tembakau berada di zona negatif.selengkapnya
Para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok pada 2021. Pasalnya, kenaikan cukai sebesar 23% yang berlaku tahun ini saja sudah sangat menyengsarakan petani.selengkapnya
Baru-baru ini Direktorat Jenderal Bea Cukai mengumumkan pencapaian penerimaan negara dari pungutan cukai. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan cukai Januari-Juni 2020 sebesar Rp75,4 triliun atau tumbuh 13% year on year (yoy).selengkapnya
ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyesalkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Dalam Perpres 18/2020 yang diundangkan 20 Januari 2020, terdapat beberapa klausul yang mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.selengkapnya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta perbaikan data guna menjembatani protes daerah yang mempertanyakan skema perhitungan besaran dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2020.selengkapnya
Peneliti senior Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Bayu Kharisma menyoroti usulan yang mendorong penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai hasil tembakau.selengkapnya
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai wacana kenaikan tarif cukai rokok akan memberi dampak negatif bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT), terutama dengan beredarnya rokok ilegal.selengkapnya
Wacana penetapan simplifikasi cukai rokok dikhawatirkan akan membentuk oligopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat dan menurunkan potensi penerimaan negara.selengkapnya
Penyusunan roadmap atau peta jalan simplifikasi cukai hasil tembakau (CHT) perlu mempertimbangkan kompleksitas industri hasil tembakau (IHT). Langkah itu diperlukan, supaya setiap kebijakan yang diimplementasikan lebih efektif dan mencakup semua aspek.selengkapnya
Pemerintah diminta untuk mengkaji kembali terkait rencana kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok. Pasalnya, apabila diterapkan kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap petani penghasil tembakau dan industri hasil tembakau (IHT) tingkat menengah dan kecil.selengkapnya
Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), asosiasi perusahaan rokok menengah-kecil dan pelaku industri industri hasil tembakau (IHT), mengusulkan syarat penyederhanaan cukai.selengkapnya
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Mochamad Maksum Mahfoedz akan menolak jika ada rencana memberlakukan kembali penyederhanaan dan penggabungan batas produksi cukai pada PMK yang akan datang.selengkapnya
Kepastian soal dilanjutkan atau tidaknya proses simplifikasi cukai hasil tembakau (CHT) terus dikaji oleh pemerintah.selengkapnya
Rektor ITB Ahmad Dahlan (ITB-AD) Mukhaer Pakkanna menilai, hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomot 156 Tahun 2018 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sarat akan aroma politik. Sebab, regulasi ini sangat memberi tempat kepada petani tembakau dan industri kretek.selengkapnya
Ekonomi Jatim diperkirakan tetap tumbuh di atas ekonomi nasional di 2019, yang antara lain dipicu tidak naiknya tarif cukai industri hasil tembakau (IHT).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya