Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Ditjen Pajak membatasi waktu pelaporan pada 31 Maret mendatang.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengklaim server laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) akan lancar. Dengan begitu, masyarakat bisa melapor melalui online atau e-filling.selengkapnya
Wajib pajak mesti melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sebelum 31 Maret mendatang. Nah, yuk segera melapor sebelum terlambat.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, belum akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak melaporkan pajak penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri menetapkan pelaporan wajib pajak pribadi akan berakhir pada 31 Maret mendatang.selengkapnya
Gubernur Riau Syamsuar, Wakil Gubernur Edy Nasution, beserta unsur Forkopimda melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak secara elektronik melalui e-filling secara simbolis pada Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2019.selengkapnya
Pemerintah memberikan batas waktu penyampaian surat pemberitahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan hingga tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan empat bulan setelah tahun akhir tahun pajak bagi wajib pajak badan. Bagi wajib pajak yang tak melaporkan hingga batas waktu berakhir, maka wajib pajak akan terkena sanksi.selengkapnya
Memasuki Maret, wajib pajak sudah harus kembali menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), termasuk para investor yang rajin bermain saham. Lantas, pajak apa saja yang ada di transaksi saham?selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengungkapkan penyebab sulitnya wajib pajak (WP) mengakses laman resmi DJPonline untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).selengkapnya
Laman resmi DJPonline sulit diakses wajib pajak (WP) yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hal ini dikeluhkan para WP.selengkapnya
Target kepatuhan formal yang cukup ambisius memaksa otoritas pajak melakukan sejumlah terobosan untuk merealisasikannya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyampaikan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mencapai 1,2 juta wajib pajak hingga Senin (25/2) pagi. Dari total tersebut, sebanyak 61 ribu merupakan wajib pajak badan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan meminta masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan melalui saluran resmi DJP online. Sebab, saat ini banyak aplikasi di telepon seluler atau gawai yang tidak resmi atau bukan dikelola oleh DJP.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) agar tidak menggunakan channeling atau saluran pelaporan SPT selain DJP online atau website resmi.selengkapnya
"Mudah-mudahan di atas 80% lha (tingkat kepatuhannya)," kata Hestu saat acara Kelas Pajak mengenai pelaporan SPT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (25/2/2019).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mendorong wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online baik melalui sistem e-filing maupun e-form. Pelaporan tersebut dapat dilakukan di situs resmi Ditjen Pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah membuka layanan laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) maupun badan.selengkapnya
Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tidak akan down.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merevisi aturan tentang tata cara penyampaian laporan pajak, penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan, dimana mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk menggunakan E-Filing. Hal ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/201 untuk dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT.selengkapnya
Wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2018. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendorong pelaporan secara online, yaitu menggunakan e-filing. Beberapa wajib pajak pun harus melapor dengan menggunakan cara tersebut pada tahun ini.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan pajak mengalami pertumbuhan cukup tinggi sepanjang 2018, terutama dari sektor manufaktur, perdagangan, dan pertambangan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya