Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta.selengkapnya
Pemerintah bakal membuat ketentuan agar dalam jangka waktu tertentu, ketiga skema tersebut bisa diterapkan secara kumulatif.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.selengkapnya
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016, yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Peraturan tersebut melengkapi dua PMK dan satu Keputusan Menteri Keuangan yang sudah lebih duluan dirilis sebagai petunjuk teknis kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengusulkan agar repatriasi dana hasil pengampunan pajak atau tax amnesty bisa ditampung oleh instrumen obligasi valutas asing (valas). Tujuannya agar aliran masuk dana tersebut tidak memicu gejolak nilai tukar rupiah. Selain itu, instrumen investasi dan keuangan di dalam negeri terhitung masih minim.selengkapnya
Otoritas pajak masih harus bekerja keras mengejar target kepatuhan formal tahun ini yang sebesar 15,5 juta. Apalagi, hingga 5 hari sebelum tutup masa pelaporan pajak, masih ada 6,6 juta Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).selengkapnya
Pemerintah resmi naikkan tarif PPh pasal 22 untuk 1.147 item komoditas, upaya ini dinilai positif oleh pengamat. Di sisi lain, pemerintah diingatkan potensi kenaikan aktivitas pasar gelap, karena pengalihan jalur barang tersebut.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan merevisi PER 03 2017 yang mengatur soal laporan penempatan harta amnesti pajak.selengkapnya
Mendekati periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau wajib pajak (WP) - termasuk yang telah mengikuti pengampunan pajak untuk melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu.selengkapnya
Pemerintah sedang mencari skema terbaik dalam menetapkan perhitungan pajak tinggi untuk tanah menganggur.selengkapnya
Hal ini disampaikan oleh Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (30/11/2016).selengkapnya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani hingga kini masih melakukan kajian untuk merevisi aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127 /PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani segera bergerak cepat setelah menjabat sebagai menteri selama kurang lebih dua pekan. Kini, Sri Mulyani telah menuntaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam penerapan program pengampunan pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan revisi PER 03/2017 dengan PER 07/2018 yang mengatur soal tata cara laporan penempatan harta amnesti pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.selengkapnya
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta.selengkapnya
Pemerintah dianggap perlu memberikan kelonggaran terhadap wajib pajak yang memiliki perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) supaya ikut tax amnesty. Lantaran dalam regulasi yang ada wajib pajak mesti membubarkan SPV untuk ikut tax amnesty.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan teknis guna mendukung program tax amnesty, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 127/2016. PMK tersebut merupakan tata cara tentang pengalihan aset perusahaan bertujuan khusus atau Special Purpose Vehicle (SPV) alias perusahaan cangkan.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menerangkan aturan main pengampunan pajak atau tax amnesty, tercantum dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang telah terbit kemarin. Menurutnya aturan tersebut masih berpeluang ditambah, tergantung dengan kebutuhan tax amnesty.selengkapnya
Emiten minyak dan gas PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) membukukan pendapatan US8,58 juta pada semester I/2018, meningkat 42,36% year-on-year (yoy) seiring memanasnya harga komoditas dan pemasukan dari sektor kelistrikan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya