Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 13 Maret 2019 sudah ada 6 juta wajib pajak (WP) yang telah melaporkan kewajiban pajak melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing online sudah mencapai 92%.selengkapnya
Tindakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengingatkan wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dinilai positif. Namun, tindakan ini perlu dilanjutkan dengan memberi pengertian kenapa wajib pajak harus lapor tepat waktu, dan bila high risk bisa diperiksa.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan ketentuan mengenai mekanisme penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan (SPT) melalui implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, sebanyak 325.000 wajib pajak (WP) Badan telah menyampaikan SPT Tahunan 2017nya per 18 April 2018.selengkapnya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengingatkan ada sanksi administratif berupa denda bagi Wajib Pajak (WP) yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka. WP yang dimaksud adalah untuk Orang Pribadi dan Badan atau perusahaan.selengkapnya
Melihat animo masyarakat serta dengan bersamaan masa berakhirnya pelaksaan tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan memperpanjang waktu administrasi pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016.selengkapnya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) yang baru dirilis akhir bulan lalu, memberikan opsi pelaporan harta wajib pajak melalui pembetulan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Namun, berbeda dengan amnesti pajak, petugas pajak akan memeriksa semua harta yang dilaporkan tersebut.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meningkatkan administrasi pembayaran pajak lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.selengkapnya
Sepekan menjelang batas waktu pelaporan, sekitar 6,9 juta wajib pajak (WP) atau 44,5 persen belum melaporkan surat pemberutahuan atau SPT tahunan ke Ditjen Pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan dua pilihan kepada wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, yakni melalui online dan manual dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.selengkapnya
Tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan masing-masing akan berakhir pada akhir Maret dan April. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.selengkapnya
Hingga Jumat (8/3) pagi, terdapat 4,3 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebut layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21 periode 2017 di kantor pajak dibuka sampai hari Sabtu (31/3) pekan ini.selengkapnya
Hingga hari ini, Selasa (20/3), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat sudah ada 6,4 juta wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2017.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan pilihan bagi Wajib Pajak (WP) untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Salah satu caranya adalah secara elektronik atau online melalui e-filing.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menghimbau wajib pajak untuk lebih awal dalam penyampaian surat pemberitahun (SPT) tahunan guna menghindari antrian dan kemungkinan server overload.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan membuka pelayanan selama enam hari seminggu atau Senin sampai Sabtu pada dua minggu terakhir di bulan Maret. Tujuannya, untuk meningkatkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2017.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2016 hingga batas waktu 31 Maret 2017. Apabila terlambat, denda yang harus dibayar sebesar Rp 100 ribu.selengkapnya
Program amnesti pajak telah meningkatkan kepatuhan para pekerja karyawan swasta dan pegawai negeri sipil (PNS) dalam administrasi perpajakan. Catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) karyawan baik PNS atau swasta yang membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) makin banyak sejak amnesti pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya