Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji untuk memungut pajak dari sektor e-commerce. Hal ini tentu saja meliputi aplikasi penyedia transportasi online seperti Uber dan Grab. Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, Grab dan Uber berstatus sebagai penyelenggara aplikasi dan bukan perusahaan transportasi. Menurutnya,untuk transportasiselengkapnya
Google, melalui PT Google Indonesia, akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada pemasang iklan yang ada di Indonesia. Aturan ini akan dimulai serentak pada 1 Oktober 2019.selengkapnya
Google bisa mengirit pengeluaran sedikitnya USD 3,7 miliar atau sekitar Rp 49,7 triliun untuk membayar pajaknya pada 2016.selengkapnya
Pengamat Komunikasi Massa, Agus Sudibyo mengatakan, ASEAN perlu memiliki sikap bersama untuk menagih tunggakan pajak Google. Demi keadilan di bidang industri media dan informasi.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, perusahaan berbasis teknologi Google harus membayar pajak di Indonesia. Baginya ketegasan ini cukup adil, mengingat Google memiliki pendapatan selama beroperasi di Indonesia, tidak peduli di mana server-nya dibangun.selengkapnya
Google dituding tidak membayar pajak sesuai kewajibannya oleh Pemerintah Indonesia. Tudingan tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya Google memang memiliki track record yang buruk dalam hal membayar pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak mengungkapkan, hadirnya Google di Indonesia selama ini terbebas dari pungutan pajak. Sebab hadirnya Google di Indonesia tidak berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT).selengkapnya
Anggota komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo, mengatakan masalah Google yang bersikeras enggan diperiksa pajaknya harus dicermati dengan hati-hati. Jika Google mempunyai entitas resmi di Indonesia, tentu harus membayar pajak dan diperlakukan sama dengan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) lainnya.selengkapnya
Peraturan untuk membayar pajak pada perusahaan berbasis internet tak hanya diberlakukan pada Google saja, Pemerintah Indonesia juga akan segera memeriksa pajak perusahaan berbasis Internet milik Amerika Serikat lainya seperti Facebook dan Twitter di Indonesia.selengkapnya
Google saat ini masih menjadi sorotan utama dari pemerintah. Selain mangkir pajak, Google juga dianggap tidak kooperatif dengan Ditjen Pajak. Buktinya, ketika Ditjen Pajak mengajukan surat pemeriksaan pajak, bulan lalu Google memutuskan untuk menolaknya.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari pihak Google. Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) menolak diperiksa petugas pajak karena selama ini mangkir menyetor pajak di Indonesia.selengkapnya
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafiz Tohir meyatakan mendukung langkah pemerintah melalui bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berencana membuat aturan khusus untuk mempermudah pemungutan pajak pada perusahaan over the top (OTT), seperti Google.selengkapnya
Selain soal konten berbau pornografi, ICMI juga menitikberatkan status Google di Indonesia yang belum berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), sehingga tak wajib pajak. Padahal, bisnis Google dan YouTube di Indonesia bisa dibilang tumbuh subur.selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetok palu aturan bagi para pemain Over The Top (OTT) asing seperti Facebook, Google, dan lainnya. Padahal, masa uji publik telah diperpanjang dan usai pada bulan lalu. Belum rampungnya aturan OTT asing ini, lantaran masih adanya persoalan pajak yang harus dibahas antar kementerian.selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan saat ini tidak persoalan kewajiban pajak untuk Uber dan Grab selaku penyedia aolikasi tranportasi online. Pasalnya, kedua perusahaan tersebut telah tedaftar sebagai badan usaha di Tanah Air. "Karena Uber dan Grab sudah incorporated di Indonesia, mereka sudah memiliki izin, ya sudah mereka sudah masuk sebagai subjek pajak," kata Menteri Komunikasiselengkapnya
Aktivitas ekonomi Google di Indonesia merupakan objek pajak, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi pemberitaan keengganan Google Indonesia membayar pajak dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat.selengkapnya
Sumber penerimaan pajak akan bertambah dengan komitmen dari PT Google Indonesia yang mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada pengiklan. Pengenaan PPN ini akan mulai 1 Oktober 2019.selengkapnya
Selama ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk dapat menarik pajak Google. Hanya saja, pemerintah perlu lebih tegas lagi dalam menjalankan ancaman terhadap Google apabila tak kunjung membayar pajak. Salah satunya adalah dengan ancaman hukuman pidana.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah akan menarik pajak dari Google tahun ini, setelah selesai melakukan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan multinasional asal Amerika Serikat itu.selengkapnya
Senior eksekutif kantor pusat Google Asia Pasifik bertemu para pejabat pajak Indonesia pada Rabu (26/10). Pertemuan tersebut untuk menegosiasikan tagihan pajak perusahaan peramban situs tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya