Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Jelang akhir periode kedua implementasi kebijakan amnesti pajak, fasilitas kemudahan bagi usaha mikro, kecil, menengah – terutama terkait penyampaian surat pernyataan harta secara kolektif – tidak diminati.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim uang tebusan dari program amnesti pajak merupakan yang tertinggi dibandingkan negara-negara lain yang pernah menerapkan kebijakan serupa.selengkapnya
Peminat program pengampunan pajak atau tax amnesty hingga saat ini terus meningkat. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga 30 Juli 2016 terdapat 340 wajib pajak yang memilih skema deklarasi dalam program pengampunan pajak ini.selengkapnya
Periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty telah resmi berakhir pada Jumat 30 September 2016. Hari-hari terakhir periode pertama tax amnesty, ribuan wajib pajak memenuhi kantor-kantor pajak dan mengantre sejak subuh untuk bisa mendapat tarif tebusan murah dua persen.selengkapnya
Anda terlanjur memasukkan surat pernyataan harta dan ingin mencabutnya? Tenang, keinginan Anda untuk membatalkan keikutsertaan dalam kebijakan pengampunan pajak bisa direalisasikan.selengkapnya
Postingan akun Twiter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang meminta wajib pajak melaporkan telepon genggam smartphone ke dalam Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak masih menyisakan pro dan kontra.selengkapnya
Pemerintah mendorong wajib pajak untuk mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak maupun Surat Penyertaan Harta (SPH) sebelum ketahuan Direktorat Jenderal Pajak. Atas harta tersebut hanya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final, tanpa denda. Adapun Ditjen Pajak sudah mengeluarkan Surat Edaran sebagai pedoman untuk menilai harta yang dimaksud.selengkapnya
Hasil kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) selama dua bulan awal ini terhitung sangat minim. Menteri Keuangan Sri Mulyani menengarai beberapa penyebab persoalan tersebut. Namun, dia optimistis, perolehan dana dari hasil kebijakan itu akan melonjak pada bulan September nanti.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat progres program amnesti pajak per 7 September 2016 mencapai 3,6 persen atau terkumpul uang tebusan Rp6,35 triliun dari target Rp165 triliun hingga batas akhir 31 Maret 2017.selengkapnya
Pemerintah terus mengingatkan dan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan Tax Amnesty, yang berlaku hingga 31 Maret 2017.selengkapnya
Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah mulai dijalankan. Pemerintah pun saat ini telah menyiapkan fasilitas khusus kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan tarif ini. Salah satunya adalah fasilitas tarif tembusan yang sangat rendah.selengkapnya
Dukungan pada Pengampunan Pajak Meskipun tak banyak tahu tentang pengampunan pajak, warga mendukung program ini. Mereka paham kebijakan ini diadakan demi tujuan positif.Sosialisasi yang meluas tentang prosedur dan ketentuan kebijakan oleh personel Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kepada masyarakat akan meningkatkan pemahaman masyarakat.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai pengungkapan harta Wajib Pajak (WP) dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty hingga pukul 10.00 WIB, Selasa (26/7/2016), mencapai Rp 989 miliar. Sedangkan untuk uang tebusan yang sudah terkumpul dan masuk ke kas negara mencapai Rp 23,7 miliar.selengkapnya
Perolehan uang tebusan program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty hingga pukul 10.00 WIB, Rabu 7 September 2016, menembus angka Rp5,30 triliun atau 3,2 persen dari total target yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp165 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sebanyak 2.992 Wajib Pajak (WP) tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau tidak pernah membayar pajak. Dan kini WP tersebut ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan nilai pengungkapan harta Rp 8,52 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan revisi PER 03/2017 dengan PER 07/2018 yang mengatur soal tata cara laporan penempatan harta amnesti pajak.selengkapnya
Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi kebijakan yang menyita perhatian seluruh kalangan masyarakat pada tahun ini, baik itu pro maupun kontra.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan merevisi PER 03 2017 yang mengatur soal laporan penempatan harta amnesti pajak.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengaku belum puas atas hasil periode I Program Amnesti Pajak karena nilai pelaporan harta dan uang tebusan masih kecil.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya