Industri e-commerce digadanggadang sebagai salah satu sektor yang bakal kebanjiran dana repatriasi hasil program pengampunan pajak (tax amnesty). Oleh karena itu, pelaku usaha e-commerce di Tanah Air didorong untuk memanfaatkan peluang tersebut.selengkapnya
Ekonom berpendapat untuk menampung dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak cukup berbekal instrumen yang sudah ada. Ekonom Universitas Gajah Mada A. Tony Prasetiantono berpendapat perbankan tak perlu repot mempersiapkan instrumen khusus untuk menampungnya. Dana repatriasi ini cukup ditempatkan pada instrumen yang lazim, semisal deposito.selengkapnya
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto mengatakan, dana repatriasi hasil pengampunan pajak dimungkinkan untuk ditempatkan dalam surat berharga negara (SBN) baik surat utang negara (SUN) maupun surat berharga syariah negara (SBSN). Soal SBSN khusus dana repatriasi, ia mengatakan yang paling mungkin dari SBSN adalah mengakomodasiselengkapnya
Setelah Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak disahkan, Pemerintah terus mencari cara agar dana-dana orang Indonesia yang berada di luar negeri bisa tertarik masuk ke dalam negeri (repatriasi). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan sejumlah proyek infrastruktur yang bisa dibiayai oleh dana repatriasi ini.selengkapnya
Performa pelaksanaan repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menunjuk bank, manajer investasi, dan perantara pedagang efek sebagai pintu masuk atau gateway.selengkapnya
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah menghimpun Uang Tebusan atau dana yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam rangka mendapatkan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebesar Rp7,6 triliun lebih, dalam tiga bulan pertama penerapan program Tax Amnesty.selengkapnya
Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang masih digodok pemerintah dan DPR diharapkan bisa menarik dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri masuk ke Indonesia atau biasa disebut repatriasi modal. Namun, repatriasi modal sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak.selengkapnya
Efektivitas pelaksanaan repatriasi menjadi acuan pemerintah dalam menunjuk bank, manajer investasi, dan perantara pedagang efek sebagai gateway.selengkapnya
Pengamat perpajakan menilai sukses tidaknya repatriasi modal ke Tanah Air sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak. Tarif tebusan yang tinggi bisa membuat wajib pajak baik kalangan UKM maupun pengusaha enggan mengikutinya. “Bila tebusan terlalu tinggi, bisa dipastikan tidak akan laku oleh para investor dan penanam modal,†tegas Pengamat Pajak Ronni Bako di Jakarta, akhir pekanselengkapnya
Meski sudah berlalu lebih dari setahun, pemerintah gagal membujuk wajib pajak yang belum merealisasikan komitmen repatriasi untuk menuntaskan kewajibannya.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis aliran dana repatriasi dalam program tax amensty (pengampunan pajak) tak menimbulkan bubble atau ketidakwajaran di pasar keuangan. Pemerintah telah menyiapkan banyak pintu masuk ataugateway untuk menampung dana tersebut sehingga potensi bubble bisa diminimalisir.selengkapnya
Pengamat perpajakan menilai sukses tidaknya repatriasi modal ke Tanah Air sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak, bila tarif tebusan tinggi bisa membuat wajib pajak kalangan UKM maupun pengusaha enggan mengikutinya. "Bila tebusan terlalu tinggi, bisa dipastikan tidak akan laku oleh para investor dan penanam modal," kata Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan, Ronni Bako diselengkapnya
Pemerintah membebaskan para wajib pajak untuk menentukan perlakuan dana yang selama ini berada di luar negeri, tetapi sudah dipindahkan ke Indonesia sebelum berlakunya payung hukum amnesti pajak. Ketentuan ini diatur dalam dua beleid yang diundangkan pada 5 Oktober 2016, yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 150/PMK.08/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK.08/2016. Keduanya merupakanselengkapnya
Total nilai penerimaan dana repatriasi sejak pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) hingga hari ini, Jumat (26/8/2016), telah mencapai Rp2,53 triliun. Menurut catatan Bisnis.com, peningkatan dana repatriasi mulai menembus Rp2 triliun kemarin (Kamis, 25/8/2016) atau lebih dari 100% dalam waktu 10 hari sejak mencapai nilai Rp1,03 triliun pada 15 Agustus.selengkapnya
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. menyatakan siap menampung dana yang masuk ke dalam negeri (repatriasi) dari program pengampunan pajak atau tax amnesty. Saat ini perseroan sedang menyiapkan tiga proyek jalan tol untuk menyerap dana tersebut.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) menilai, dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, nantinya tidak akan mengganggu stabilitas sistem keuangan. Sebab, BI akan mengantisipasi dengan instrumen yang mengatur likuiditasnya. "Begitu ada inflow yang besar dari repatriasi ini kami akan segera merespon dalam bentuk instrumen dan managing likuiditinya. Bisa instrumen baru atau yang sudah ada,"selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (29/9/2016), pukul 20.45 WIB, mencapai Rp93,5 triliun, atau sekitar 57% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membantah jika sejauh ini animo masyarakat yang akan ikut tax amnesty berkurang dan terkesan takut mengungkap hartanya. Bahkan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan, lebih banyak wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya ketimbang melakukan repatriasi atau membayar tebusan.selengkapnya
Pemerintah berupaya menyediakan beragam instrumen investasi untuk menampung potensi membanjirnya dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Selain instrumen investasi keuangan dan pasar modal, pemerintah juga menyiapkan investasi di sektor riil, termasuk energi serta minyak dan gas bumi (migas).selengkapnya
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyiapkan berbagai instrumen keuangan baik dalam rupiah maupun valuta asing (valas), guna menampung dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Potensi dana repatriasi diperkirakan masuk sebesar Rp 50 triliun ke BRI.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya